PEOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TP. 2021/2022
PEOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TP. 2021/2022
DAFTAR ISI
VI.
MEKANISME
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN.............................................. 3
B. Uji Kompetensi dengan
Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP-P1, P2, dan
IX.
PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN......... 8
X.
PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN............................................ 9
XII. PEMANTAUAN PELAKSANAAN
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN...................................... 10
XIII. BIAYA PENYELENGGARAAN
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN............................................ 11
I.
PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM
1.
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK
adalah penilaian terhadap pencapaian
kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi
Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
2.
UKK adalah proses penilaian melalui
pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten
atau belum kompeten
pada suatu kualifikasi tertentu.
3.
Panitia UKK Tingkat
Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai
penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
4.
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya
disingkat TUK adalah tempat kerja
dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.
5.
Asesor atau penguji
adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi
persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.
6.
Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan
persyaratan spesifik yang berkaitan
dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
7.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang
selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan
kerja yang mencakup
aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan
dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan
secara sistematis dan objektif melalui
uji kompetensi sesuai SKKNI, standar
internasional, dan/atau standar
khusus.
9.
Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan
tertulis atas capaian
kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan
oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga
sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan
perundangan.
10.
Sertifikat Uji Kompetensi adalah pengganti
Sertifikat Kompetensi sebagai bukti
pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang juga ditandatangani oleh perwakilan mitra dunia kerja yang terlibat
dalam UKK.
11.
Peserta UKK merupakan
siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.
12.
UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu)
event penilaian.
13.
Pelaksanaan UKK dikelola
oleh satuan pendidikan terakreditasi.
14.
Pelaksanaan
UKK pada
masa pandemi
COVID-19 memperhatikan peraturan nasional dan daerah yang berlaku,
rekomendasi otoritas pemerintah daerah yang menangani
pandemi, serta protokol
kesehatan.
II.
ACUAN NORMATIF
Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahian (UKK) ini adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5670).
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).
4.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia.
5.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 207).
6.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia
Indonesia.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional
Pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
8.
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan,
dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
9.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terbaru.
10.
Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
06/D5.5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK).
III.
TUJUAN
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
(UKK) bertujuan untuk :
1.
Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai
kompetensi keahlian yang ditempuh;
2.
Memfasilitasi siswa
SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
3.
Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
4.
Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia
kerja dalam rangka
pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
IV.
SASARAN
Sasaran yang akan dicapai
dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:
1.
Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa
SMK kelas XII atau kelas XIII melalui
serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif,
efisien, dan terukur;
2.
Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji
kompetensi, atau yang setara bagi seluruh
peserta uji yang dinyatakan kompeten
sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
V.
JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan uji kompetensi
sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji maupun pengakuan dari dunia kerja atau asosiasi
profesi;
2.
Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai
Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk
menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup
skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
3.
Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan
atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah.
Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan mengubah
sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal
setara;
VI.
MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2021/2022, ditetapkan mekanisme sebagai
berikut :
1.
Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur dunia kerja, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar
instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau
kualifikasi lulusan;
2.
Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan
UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi
dan/atau media komunikasi digital;
3.
Dinas Pendidikan Provinsi
melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);
4.
Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan
menetapkan SMK yang layak menjadi TUK;
5.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam)
jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.
a.
Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja
atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi
melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang
ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi
profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra dunia kerja, asosiasi profesi,
asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia
kerja;
b.
Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan
oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan
dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap
peserta pendidikan/pelatihan berbasis
kompetensi dan /atau sumber daya manusia
dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup
yang diberikan oleh BNSP;
c.
Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang
didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung
dalam lembaga induknya, sumber daya
manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber
daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;
d.
Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri
dan/atau asosiasi profesi
dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi
kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;
e.
Ujian melalui Panitia Teknis
Uji Kompetensi (PTUK)
sesuai regulasi yang dikeluarkan
oleh BNSP;
f.
UKK Mandiri :
SMK terakreditasi
yang melakukan
uji kompetensi secara mandiri
menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja,
dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.
6.
Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK
menyiapkan bahan, peralatan, penguji,
dan alat/komponen penunjang UKK;
7.
Satuan Pendidikan dan/atau lembaga
sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang
berhak mengikuti UKK;
8.
Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana
UKK melaksanakan ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar melibatkan mitra dunia kerja sebagai bentuk endorsement
(pengakuan) kepada kualitas
lulusan SMK;
9.
Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama dengan mitra dunia kerja dapat menambah atau memodifikasi soal
dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi
dari soal yang telah disiapkan;
10.
Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;
11.
Satuan Pendidikan
dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;
12.
Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan;
13.
Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas
Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau
tim lain yang ditunjuk;
14.
Peserta UKK
Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau
melakukan asesmen mandiri;
15.
Peserta UKK
Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi
yang tersedia;
16.
Peserta UKK yang melakukan asesmen
dengan teknik demonstrasi diwajibkan mematuhi protokol
kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya;
17.
Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian
lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan
yang berlaku;
18.
Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi
peserta uji yang dinyatakan kompeten;
19.
Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk
pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan
satuan pendidikan.
A. Uji Kompetensi mitra dunia kerja atau Asosiasi
Profesi
1.
SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra
dunia kerja berskala internasional,
nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan
diujikan;
2.
Mitra dunia kerja memberikan berkontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK;
3.
Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik
penilaian portofolio sebelum teknik
penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
4.
Mitra dunia kerja atau asosiasi
profesi menerbitkan dan menandatangani
sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara lokal, regional, dan internasional bagi peserta uji yang dinyatakan lulus.
B. Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3/LSK) dan PTUK
1.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat
penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya
yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP/LSK, dilakukan oleh tim yang ditunjuk
oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi;
2.
SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat
Uji Kompetensi (TUK), bekerjasama dengan LSP/LSK dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan
kualifikasi, okupasi, atau
klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;
3.
LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi
uji kompetensi;
4.
Asesor Kompetensi
harus mempunyai
sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan atau Lembaga
lain yang diakui , dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya
5.
LSP/LSK menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan;
6.
Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik
penilaian portofolio sebelum teknik
penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
7.
LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi
peserta uji yang dinyatakan lulus;
8.
Kegiatan uji kompetensi dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama kegiatan
pembelajaran;
9.
Setiap siswa SMK yang mengikuti
uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh
sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau
kombinasi beberapa klaster dengan total minimal
7 unit kompetensi.
C.
UKK Mandiri
1.
Tempat penyelenggaran UKK Mandiri
harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;
2.
Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat
penyelenggaraan UKK Mandiri yang menggunakan standar
instrumen uji kompetensi yang disusun
pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan
oleh pemerintah pusat;
3.
Dinas Pendidikan Provinsi membentuk
Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi
pasangan yang relevan;
4.
Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat
penyelenggaraan UKK Mandiri
serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang
disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;
5.
Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji
internal dan eksternal;
6.
Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen
Verifikasi;
7.
Penguji Eksternal berasal SDM dari dunia kerja atau
asosiasi profesi, yang memiliki
latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan
dengan Kompetensi Keahlian
yang akan diujikan;
8.
Persyaratan dunia kerja
adalah telah bekerja
sama dengan SMK minimal
1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu,
atau sebagai penyedia tempat praktik
kerja lapangan peserta
uji;
9.
Satuan pendidikan bersama
dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan
level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;
10. Asesor wajib
mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian;
11. Asesor mengupayakan
untuk menggunakan teknik penilaian portofolio
sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;
12. Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani
oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan dunia kerja.
VII.
JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada
rentang waktu tanggal 1 April 2022 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022. Sedangkan jadwal
pelaksanaan skema penyelenggaraan ujian lainnya
adalah sebelum akhir masa
pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 tergantung dari penjadwalan penyelenggara
uji kompetensi, ketersediaan asesor, dan ketuntasan kompetensi yang diujikan.
VIII.
PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Perangkat Uji Kompetensi mitra dunia kerja atau Asosiasi
Profesi ditetapkan oleh mitra dunia kerja sesuai
dengan sistem yang diterapkan.
Standar perangkat Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP- P1, P2, dan P3)
dan PTUK ditetapkan melalui
regulasi BNSP yang berlaku.
Perangkat UKK Mandiri terdiri atas:
1
Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK.
Instrumen
vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan
atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen
verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar
persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal
dan eksternal.
2
Instrumen Soal UKK.
Instrumen Soal UKK
adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa
pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa. Standar Instrumen Soal UKK yang disusun
oleh pemerintah menguji aspek keterampilan
dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian yang disusun oleh penguji atau asesor
untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan
indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan.
Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan
ganda, uraian, jawaban
singkat, dan/atau wawancara;
3
Pedoman Penilaian UKK.
Pedoman Penilaian
UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap)
memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap
kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.
IX.
PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH
UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1
Direktorat
SMK mengirimkan instrumen UKK Mandiri
beserta perangkat uji lainnya
kepada Dinas Pendidikan Provinsi berupa soft-file
serta diunggah melalui laman Direkorat Sekolah
Menengah Kejuruan (smk.kemdikbud.go.id);
2
Dinas Pendidikan Provinsi dapat menggandakan dan
mengirimkan softfile instrumen UKK Mandiri
beserta perangkat uji lainnya kepada satuan pendidikan;
3
Penyelenggara UKK mencetak,
menggandakan, dan mendistribusikan menggunakan anggaran penyelenggara UKK yang relevan;
4
Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, turunan, dan perubahannya;
X.
PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1.
Asesor melakukan penilaian dengan
menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan;
2.
Asesor melakukan penilaian
sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;
3.
Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen penilaian;
4.
Asesor dapat menambahkan indikator
dan komponen penilaian lebih tinggi dari
yang telah ditetapkan;
5.
Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk
pengulangan/perbaikan bagi peserta
didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian
terakhir;
6.
Pada pelaksanaan
UKK melalui
skema penyelenggaraan LSP/LSK,
PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya
tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi
peserta uji dalam rentang 0 sampai 100;
7.
Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui
skema penyelenggaraan LSP/LSK,
PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor dapat diuraikan sebagai berikut:
Kriteria |
Rentang Skor* |
Predikat |
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja |
80-90 |
Kompeten |
Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan
mutu/kualitas hasil
pekerjaan/penugasan atau menunjukkan kreativitas yang luar biasa |
91-100 |
Sangat Kompeten |
* Penentuan skor peserta uji
pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan
standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan
peserta uji.
8.
Pada penyelenggaraan
UKK Mandiri,
asesor/penguji memberikan nilai pada rentang
0-100;
9.
Kriteria pencapaian kompetensi
hasil dari UKK Mandiri dapat
diuraikan sebagai berikut:
Rentang Skor* |
Predikat |
<70 |
Belum Kompeten |
70-79 |
Cukup Kompeten |
80-90 |
Kompeten |
91-100 |
Sangat Kompeten |
10.
Asesor menyerahkan nilai hasil ujian peserta
uji kepada Panitia
UKK di satuan pendidikan dan menjaga
kerahasiaannya;
11.
Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai
minimal 70;
12.
Panitia UKK Tingkat
Satuan Pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum
pengumuman kelulusan;
13.
Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan
Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi
dan/atau aplikasi e-Rapor
paling lambat tanggal
15 Juli 2022.
XI.
PENERBITAN SERTIFIKAT
1.
Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja
maupun LSP/LSK yang terlibat
dalam UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi;
2.
Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi dapat disesuaikan
berdasarkan masukan dari dunia kerja;
3.
Secara umum bentuk sertifikat yaitu :
a.
Sertifikat berlogo Garuda Pancasila
yang diterbitkan oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi
b.
Sertifikat berlogo Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Keterampilan
c.
Sertifikat berlogo mitra dunia kerja atau asosiasi
profesi
d.
Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani
4.
Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas
peserta uji, nama kompetensi keahlian,
dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang telah diujikan
dan dinyatakan kompeten;
5.
Sertifikat kompetensi atau
sertifikat uji kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus UKK;
6.
Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK Mandiri
ditandatangani oleh Asesor/penguji eksternal atau perwakilan dari dunia kerja;
7.
Bagi peserta uji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi, maka pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP/LSK yang bersangkutan;
8.
Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu telusur.
XII.
PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pemantauan atau supervisi UKK SMK;
2.
Pelaksanaan pemantauan dapat
melibatkan unsur dunia kerja, perguruan tinggi, atau instansi lain sesuai dengan
kebutuhan;
3.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi
dan menetapkan program
tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK berdasarkan hasil pemantauan
atau supervisi.
XIII.
BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
UKK dibiayai dengan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, dunia
kerja, LSP, atau BNSP untuk dapat berkontribusi.
DAFTAR LAMPIRAN
a.
Contoh Sertifikat UKK Mandiri berlogo Tut Wuri
Handayani yang di-generate oleh aplikasi e-Rapor SMK (aplikasi e-Rapor
SMK versi 5.0 dapat diunduh melalui
http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4455/rilis-e-rapor-versi-50 dan diperbaharui
menggunakan petunjuk pada tautan https://bit.ly/PanduanUpdateEraporSMKv516)
b.
Daftar Unit Kompetensi UKK Mandiri Tahun Pelajaran 2021/2022
SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI
CERTIFICATE OF COMPETENCY ASSESSMENT
Nomor : 202120606817003308332800001
Dengan ini menyatakan bahwa,
This
is to certify that
ACEP ZAMZAM
MUHAMAD RIJQI
NISN: 0033083328
Telah mengikuti Uji Kompetensi Keahlian
has taken the competency test
pada Kompetensi Keahlian
in Competency of
Akuntansi dan Keuangan Lembaga
pada Judul Penugasan
on Assignment
Menyelesaikan Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa
Completing the Corporate Accounting Cycle
Services
dengan predikat
with achievement level
Sangat Kompeten
Very
Competent
Sertifikat ini berlaku
untuk : 3 (tiga) Tahun
This certificate is valid for : 3 (three)
Years
Atas nama SMKS DEWI SARTIKA
On behalf of SMKS DEWI SARTIKA
SARIFUDIN, S.Pd.I.
Kepala Sekolah
School Principal
Kota Tangerang, 01 Mei 2021
PT. HASTA KENCANA JAYA
SRI NILAWATI, S.E.. M.M..
Penguji Eksternal
External Assessor
DAFTAR KOMPETENSI
List Of Competency
No |
Kode Kompetensi Code of Competency |
Judul Kompetensi Title of Competency |
1 |
M.692000.023.02 |
Mengoperasikan Aplikasi
Komputer Akuntansi |
2 |
M.692000.022.02 |
Mengoperasikan Paket Program Pengolah
Angka/Spreadsheet |
3 |
M.692000.013.02 |
Menyusun Laporan Keuangan |
4 |
M.692000.008.02 |
Memproses Buku
Besar |
5 |
M.692000.007.02 |
Memproses Entry Jurnal |
6 |
M.692000.002.02 |
Menerapkan Praktik-
Praktik Kesehatan Dan Keselamatan Di Tempat Kerja |
7 |
M.692000.001.02 |
Menerapkan Prinsip Praktik Profesional Dalam
Bekerja |
Penguji Internal
Internal Assessor
Penguji Eksternal
External Assessor
JUBAEDAH, S.Pd. (SMKS DEWI SARTIKA)
SRI NILAWATI, S.E.. M.M.. (PT. HASTA KENCANA JAYA)
DAFTAR KOMPETENSI KEAHLIAN
No |
Kompetensi Keahlian |
Program |
Keterangan |
|
3 tahun |
4 tahun |
|||
1. |
Konstruksi Gedung, Sanitasi
dan Perawatan |
|
v |
|
2. |
Konstruksi Jalan, Irigasi
dan Jembatan |
|
v |
|
3. |
Bisnis Konstruksi dan Properti |
v |
|
|
4. |
Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan |
v |
|
|
5. |
Teknik Geomatika |
v |
|
|
6. |
Informasi Geospasial |
|
v |
|
7. |
Teknik Pembangkit Tenaga
Listrik |
v |
|
|
8. |
Teknik Jaringan Tenaga
Listrik |
v |
|
|
9. |
Teknik Instalasi Tenaga
Listrik |
v |
|
|
10. |
Teknik Otomasi Industri |
|
v |
|
11. |
Teknik Pendinginan dan Tata Udara |
v |
|
|
12. |
Teknik Tenaga Listrik |
|
v |
|
13. |
Teknik Pemesinan |
v |
|
|
14. |
Teknik Pengelasan |
v |
|
|
15. |
Teknik Pengecoran Logam |
v |
|
|
16. |
Teknik Mekanik Industri |
v |
|
|
17. |
Teknik Perancangan dan Gambar Mesin |
v |
|
|
18. |
Teknik Fabrikasi Logam
dan Manufaktur |
|
v |
|
19. |
Airframe Power Plant |
v |
|
|
20. |
Aircraft Machining |
v |
|
|
21. |
Aircraft Sheet Metal Forming |
v |
|
|
22. |
Airframe Mechanic |
v |
|
|
23. |
Aircraft Electricity |
v |
|
|
24. |
Aviation Electronics |
v |
|
|
25. |
Electrical Avionics |
v |
|
|
26. |
Desain Grafika |
v |
|
|
27. |
Produksi Grafika |
v |
|
|
28. |
Teknik Instrumentasi Logam |
v |
|
|
29. |
Instrumentasi dan Otomatisasi Proses |
|
v |
|
30. |
Teknik Pengendalian Produksi |
v |
|
|
31. |
Teknik Tata Kelola
Logistik |
v |
|
|
32. |
Teknik Pemintalan Serat Buatan |
v |
|
|
33. |
Teknik Pembuatan Benang |
|
v |
|
34. |
Teknik Pembuatan Kain |
|
v |
|
35. |
Teknik Penyempurnaan Tekstil |
|
v |
|
36. |
Analisis Pengujian Laboratorium |
v |
|
|
37. |
Kimia Industri |
v |
|
|
38. |
Kimia Analisis |
|
v |
|
No |
Kompetensi Keahlian |
Program |
Keterangan |
|
3 tahun |
4 tahun |
|||
39. |
Kimia Tekstil |
v |
|
|
40. |
Teknik Kendaraan
Ringan Otomotif |
v |
|
|
41. |
Teknik dan Bisnis
Sepeda Motor |
v |
|
|
42. |
Teknik Alat
Berat |
v |
|
|
43. |
Teknik Bodi Otomotif |
v |
|
|
44. |
Teknik Ototronik |
v |
|
|
45. |
Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif |
|
v |
|
46. |
Otomotif Daya dan Konversi Energi |
|
v |
|
47. |
Konstruksi Kapal Baja |
v |
|
|
48. |
Konstruksi Kapal Non Baja |
v |
|
|
49. |
Teknik Pemesinan Kapal |
v |
|
|
50. |
Teknik Pengelasan Kapal |
v |
|
|
51. |
Teknik Kelistrikan Kapal |
v |
|
|
52. |
Desain dan Rancang Bangun Kapal |
v |
|
|
53. |
Interior Kapal |
v |
|
|
54. |
Teknik Audio Video |
v |
|
|
55. |
Teknik Elektronika Industri |
v |
|
|
56. |
Teknik Mekatronika |
|
v |
|
57. |
Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi |
|
v |
|
58. |
Instrumentasi Medik |
|
v |
|
59. |
Teknik Produksi Minyak
dan Gas |
v |
|
|
60. |
Teknik Pemboran Minyak dan Gas |
v |
|
|
61. |
Teknik Pengolahan Minyak,
Gas dan Petrokimia |
v |
|
|
62. |
Geologi Pertambangan |
|
v |
|
63. |
Teknik Energi Surya,
Hidro, dan Angin |
v |
|
|
64. |
Teknik Energi Biomassa |
v |
|
|
65. |
Rekayasa Perangkat Lunak |
v |
|
|
66. |
Teknik Komputer dan Jaringan |
v |
|
|
67. |
Multimedia |
v |
|
|
68. |
Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi |
|
v |
|
69. |
Teknik Transmisi Telekomunikasi |
v |
|
|
70. |
Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi |
v |
|
|
71. |
Asisten Keperawatan |
v |
|
|
72. |
Dental Asisten |
v |
|
|
73. |
Teknologi Laboratorium Medik |
v |
|
|
74. |
Farmasi Klinis dan Komunitas |
v |
|
|
75. |
Farmasi Industri |
v |
|
|
76. |
Social Care
(Keperawatan Sosial) |
v |
|
|
77. |
Caregiver |
|
v |
|
No |
Kompetensi Keahlian |
Program |
Keterangan |
|
3 tahun |
4 tahun |
|||
78. |
Agribisnis Tanaman Pangan
dan Hortikultura |
v |
|
|
79. |
Agribisnis Tanaman Perkebunan |
v |
|
|
80. |
Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman |
|
v |
|
81. |
Lanskap dan Pertamanan |
v |
|
|
82. |
Produksi dan Pengelolaan Perkebunan |
|
v |
|
83. |
Agribisnis Organik Ekologi |
|
v |
|
84. |
Agribisnis Ternak Ruminansia |
v |
|
|
85. |
Agribisnis Ternak
Unggas |
v |
|
|
86. |
Industri Peternakan |
|
v |
|
87. |
Keperawatan Hewan |
v |
|
|
88. |
Kesehatan dan Reproduksi Hewan |
|
v |
|
89. |
Agribisnis Pengolahan Hasil
Pertanian |
v |
|
|
90. |
Pengawasan Mutu Hasil
Pertanian |
v |
|
|
91. |
Agroindustri |
|
v |
|
92. |
Alat Mesin Pertanian |
v |
|
|
93. |
Otomatisasi Pertanian |
|
v |
|
94. |
Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan |
v |
|
|
95. |
Teknik Konservasi Sumber Daya Alam |
v |
|
|
96. |
Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan |
v |
|
|
97. |
Teknologi Produksi Hasil Hutan |
v |
|
|
98. |
Nautika Kapal Penangkap Ikan |
v |
|
|
99. |
Teknika Kapal Penangkap Ikan |
v |
|
|
100. |
Nautika Kapal Niaga |
v |
|
|
101. |
Teknika Kapal Niaga |
v |
|
|
102. |
Agribisnis Perikanan Air
Tawar |
v |
|
|
103. |
Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut |
v |
|
|
104. |
Agribisnis Ikan Hias |
v |
|
|
105. |
Agribisnis Rumput Laut |
v |
|
|
106. |
Industri Perikanan Laut |
|
v |
|
107. |
Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan |
v |
|
|
108. |
Bisnis Daring dan Pemasaran |
v |
|
|
109. |
Retail |
v |
|
|
110. |
Otomatisasi dan
Tata Kelola Perkantoran |
v |
|
|
111. |
Akuntansi dan Keuangan
Lembaga |
v |
|
|
112. |
Perbankan dan Keuangan Mikro |
v |
|
|
113. |
Perbankan Syariah |
v |
|
|
114. |
Manajemen Logistik |
|
v |
|
115. |
Usaha Perjalanan Wisata |
v |
|
|
116. |
Perhotelan |
v |
|
|
No |
Kompetensi Keahlian |
Program |
Keterangan |
|
3 tahun |
4 tahun |
|||
117. |
Wisata Bahari dan Ekowisata |
|
v |
|
118. |
Hotel dan Restoran |
|
v |
|
119. |
Tata Boga |
v |
|
|
120. |
Tata Kecantikan Kulit dan Rambut |
v |
|
|
121. |
Spa dan Beauty Therapy |
|
v |
|
122. |
Tata Busana |
v |
|
|
123. |
Desain Fesyen |
|
v |
|
124. |
Seni Lukis |
v |
|
|
125. |
Seni Patung |
v |
|
|
126. |
Desain Komunikasi Visual |
v |
|
|
127. |
Desain Interior dan Teknik
Furnitur |
|
v |
|
128. |
Animasi |
v |
|
|
129. |
Kriya Kreatif
Batik dan Tekstil |
v |
|
|
130. |
Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi |
v |
|
|
131. |
Kriya Kreatif Keramik |
v |
|
|
132. |
Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan |
v |
|
|
133. |
Kriya Kreatif Kayu dan Rotan |
v |
|
|
134. |
Seni Musik Klasik |
v |
|
|
135. |
Seni Musik Populer |
v |
|
|
136. |
Seni Tari Bali |
v |
|
seni etnis |
137. |
Seni Tari Bengkulu |
v |
|
seni etnis |
138. |
Seni Tari Banyumasan |
v |
|
seni etnis |
139. |
Seni Tari Betawi |
v |
|
seni etnis |
140. |
Seni Tari Jawatimuran |
v |
|
seni etnis |
141. |
Seni Tari Minang |
v |
|
seni etnis |
142. |
Seni Tari Makassar |
v |
|
seni etnis |
143. |
Seni Tari Sunda |
v |
|
seni etnis |
144. |
Seni Tari Surakarta |
v |
|
seni etnis |
145. |
Seni Tari Yogyakarta |
v |
|
seni etnis |
146. |
Penataan Tari |
|
v |
|
147. |
Seni Karawitan Bali |
v |
|
seni etnis |
148. |
Seni Karawitan Banyumasan |
v |
|
seni etnis |
149. |
Seni Karawitan Minang |
v |
|
seni etnis |
150. |
Seni Karawitan Sunda |
v |
|
seni etnis |
151. |
Seni Karawitan Yogyakarta |
v |
|
seni etnis |
152. |
Seni Karawitan Surakarta |
v |
|
seni etnis |
153. |
Seni Karawitan Jawatimuran |
v |
|
seni etnis |
154. |
Seni Karawitan Betawi |
v |
|
seni etnis |
155. |
Seni Karawitan Makassar |
v |
|
seni etnis |
No |
Kompetensi Keahlian |
Program |
Keterangan |
|
3 tahun |
4 tahun |
|||
156. |
Penataan Karawitan |
|
v |
|
157. |
Seni Pedalangan Bali |
v |
|
seni etnis |
158. |
Seni Pedalangan Banyumasan |
v |
|
seni etnis |
159. |
Seni Pedalangan Jawatimuran |
v |
|
seni etnis |
160. |
Seni Pedalangan Surakarta |
v |
|
seni etnis |
161. |
Seni Pedalangan Yogyakarta |
v |
|
seni etnis |
162. |
Pemeranan |
v |
|
|
163. |
Tata Artistik Teater |
v |
|
|
164. |
Produksi dan Siaran Program
Radio |
v |
|
|
165. |
Produksi dan Siaran
Program Televisi |
v |
|
|
166. |
Produksi Film dan Program Televisi |
|
v |
|
167. |
Produksi Film |
v |
|
|
Komentar
Posting Komentar