PEOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TP. 2021/2022

 


PEOMAN PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) TP. 2021/2022






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.................................................................................................................................................... i

DAFTAR ISI.................................................................................................................................................................... ii

I.              PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM............................................................................................. 1

II.            ACUAN NORMATIF....................................................................................................................................... 2

III.         TUJUAN................................................................................................................................................................ 3

IV.         SASARAN............................................................................................................................................................. 3

V.            JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN................................................................................................... 3

VI.         MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN.............................................. 3

A.      Uji Kompetensi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi.............................................. 5

B.      Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan

P3/LSK) dan PTUK............................................................................................................................... 6

C.      UKK Mandiri.............................................................................................................................................. 6

VII.       JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN............................................................................................ 7

VIII.    PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN.................................................................................. 8

IX.          PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN......... 8

X.            PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN............................................ 9

XI.          PENERBITAN SERTIFIKAT................................................................................................................... 10

XII.       PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN...................................... 10

XIII.     BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN............................................ 11

DAFTAR LAMPIRAN............................................................................................................................................. 12


I.              PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM

1.             Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.

2.             UKK adalah proses penilaian melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.

3.             Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.

4.             Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi.

5.             Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.

6.             Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.

7.             Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.             Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.

9.             Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.

10.        Sertifikat Uji Kompetensi adalah pengganti Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang juga ditandatangani oleh perwakilan mitra dunia kerja yang terlibat dalam UKK.

11.        Peserta UKK merupakan siswa SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.

12.        UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) event penilaian.

13.        Pelaksanaan UKK dikelola oleh satuan pendidikan terakreditasi.


14.        Pelaksanaan UKK pada masa pandemi COVID-19 memperhatikan peraturan nasional dan daerah yang berlaku, rekomendasi otoritas pemerintah daerah yang menangani pandemi, serta protokol kesehatan.

 

II.           ACUAN NORMATIF

Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahian (UKK) ini adalah sebagai berikut:

1.             Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2.             Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670).

3.             Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157).

4.             Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

5.             Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 207).

6.             Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Sumber Daya Manusia Indonesia.

7.             Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.

8.             Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021,      Nomor            384                                  Tahun            2021,        Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

9.             Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang terbaru.

10.        Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor


06/D5.5/KK/2018   Tentang    Spektrum    Keahlian    Sekolah    Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

 

III.        TUJUAN

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

1.        Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;

2.        Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;

3.        Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

4.        Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

 

IV.         SASARAN

Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah:

1.        Terlaksananya proses penilaian bagi seluruh siswa SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur;

2.        Diterbitkannya sertifikat kompetensi, sertifikat uji kompetensi, atau yang setara bagi seluruh peserta uji yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.

 

V.            JENIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut:

1.        Pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi yang dilaksanakan melalui sistem uji maupun pengakuan dari dunia kerja atau asosiasi profesi;

2.        Pelaksanaan uji kompetensi oleh SMK atau lembaga sertifikasi terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;

3.        Pelaksanaan UKK dalam bentuk penugasan atau proyek dengan standar instrumen yang disusun oleh pemerintah. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi sepanjang minimal setara;

 

VI.         MEKANISME PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Untuk merealisasikan pelaksanaan kegiatan UKK tahun pelajaran 2021/2022, ditetapkan mekanisme sebagai berikut :


1.        Pemerintah bersama unsur pendidik, unsur dunia kerja, dan/atau unsur perguruan tinggi menyusun standar instrumen UKK mengacu pada skema sertifikasi dan/atau kualifikasi lulusan;

2.        Direktorat SMK melaksanakan sosialisasi pelaksanaan UKK melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau media komunikasi digital;

3.        Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi pedoman UKK kepada penyelenggara atau pengelola penyelenggaraan UKK (satuan pendidikan);

4.        Dinas Pendidikan Provinsi melakukan verifikasi dan menetapkan SMK yang layak menjadi TUK;

5.        Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut.

a.         Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi: SMK terakreditasi dan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama mengacu standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan mitra dunia kerja atau asosiasi profesi dengan tujuan mendapatkan sertifikat yang diakui oleh mitra dunia kerja, asosiasi profesi, asosiasi industri, dan/atau mitra dari mitra dunia kerja;

b.        Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1): LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

c.         Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2): LSP yang didirikan oleh dunia kerja atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap sumber daya manusia yang bernaung dalam lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya, dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP;

d.        Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK) : LSP/LSK yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkupnya;

e.         Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP;

f.          UKK Mandiri : SMK terakreditasi yang melakukan uji kompetensi secara mandiri menggunakan instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat sebagai standar minimal dengan melibatkan mitra dunia kerja, dan berorientasi pada standar kompetensi lulusan.

6.        Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai TUK menyiapkan bahan, peralatan, penguji, dan alat/komponen penunjang UKK;


7.        Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi membuka pendaftaran peserta didik yang berhak mengikuti UKK;

8.        Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UKK melaksanakan ujian dalam pelaksanaan setiap jenis skema penyelenggaraan ujian agar melibatkan mitra dunia kerja sebagai bentuk endorsement (pengakuan) kepada kualitas lulusan SMK;

9.        Pada skema pelaksanaan UKK Mandiri, satuan Pendidikan bersama-sama dengan mitra dunia kerja dapat menambah atau memodifikasi soal dengan kriteria/spesifikasi yang lebih tinggi dari soal yang telah disiapkan;

10.    Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian sekolah mata pelajaran kompetensi keahlian pada ijazah;

11.    Satuan Pendidikan dan/atau lembaga sertifikasi menunjuk asesor sesuai persyaratan uji kompetensi;

12.    Pelaksanaan UKK menggunakan strategi, bentuk, dan teknik yang sesuai dengan kompetensi yang diujikan;

13.    Satuan pendidikan melaporkan pelaksanaan UKK berikut daftar nilainya pada Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat SMK dan/atau tim lain yang ditunjuk;

14.    Peserta UKK Mandiri diperbolehkan untuk memperoleh instrumen UKK untuk melaksanakan berlatih, melaksanakan orientasi, dan/atau melakukan asesmen mandiri;

15.    Peserta UKK Mandiri dapat memilih salah satu atau lebih paket ujian atau skema sertifikasi yang tersedia;

16.    Peserta UKK yang melakukan asesmen dengan teknik demonstrasi diwajibkan mematuhi protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku, dan ada pengaturan jumlah peserta didik yang melaksanakan UKK setiap harinya;

17.    Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;

18.    Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK dapat diterbitkan hanya bagi peserta uji yang dinyatakan kompeten;

19.    Hasil UKK dapat dianalisis dan digunakan untuk pemetaan mutu program, dan perumusan kebijakan satuan pendidikan.

 

 

A.       Uji Kompetensi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi

1.        SMK dalam pelaksanaan UKK melibatkan mitra dunia kerja berskala internasional, nasional, atau lokal dan memiliki pekerjaan utama yang relevan dengan kompetensi keahlian peserta yang akan diujikan;

2.        Mitra dunia kerja memberikan berkontribusi dalam penyusunan instrumen pengujian, menyiapkan penguji/asesor, memfasilitasi TUK;


3.        Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;

4.        Mitra dunia kerja atau asosiasi profesi menerbitkan dan menandatangani sertifikat kompetensi yang memiliki pengakuan secara lokal, regional, dan internasional bagi peserta uji yang dinyatakan lulus.

B.       Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1, P2, dan P3/LSK) dan PTUK

1.         Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan LSP/LSK, dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

2.         SMK yang telah memenuhi persyaratan sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK), bekerjasama dengan LSP/LSK dapat menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sesuai skema sertifikasi kemasan kualifikasi, okupasi, atau klaster dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan;

3.         LSP/LSK wajib menyiapkan penguji/asesor dan materi uji kompetensi;

4.         Asesor Kompetensi harus mempunyai sertifikat asesor kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP dan atau Lembaga lain yang diakui , dan sertifikat tersebut masih belum habis masa berlakunya

5.         LSP/LSK menyiapkan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan;

6.         Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;

7.         LSP/LSK wajib menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta uji yang dinyatakan lulus;

8.         Kegiatan uji kompetensi dengan LSP/LSK dapat dilakukan selama kegiatan pembelajaran;

9.         Setiap siswa SMK yang mengikuti uji kompetensi diupayakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi setara kualifikasi, okupasi, klaster besar (>6 unit kompetensi), atau kombinasi beberapa klaster dengan total minimal 7 unit kompetensi.

C.        UKK Mandiri

1.        Tempat penyelenggaran UKK Mandiri harus memenuhi syarat kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan pendidikan atau tempat uji kompetensi;

2.        Verifikasi kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri yang menggunakan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan menggunakan instrumen verifikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat;


3.        Dinas Pendidikan Provinsi membentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur dunia kerja atau institusi pasangan yang relevan;

4.        Penetapan kelayakan satuan pendidikan/tempat penyelenggaraan UKK Mandiri serta SMK lainnya yang menggabung mengikuti ujian dengan standar instrumen uji kompetensi yang disusun pemerintah, dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi;

5.        Asesor UKK Mandiri terdiri atas gabungan penguji internal dan eksternal;

6.        Penguji Internal adalah guru mata pelajaran muatan produktif yang relevan dengan persyaratan sebagaimana tertuang pada Instrumen Verifikasi;

7.        Penguji Eksternal berasal SDM dari dunia kerja atau asosiasi profesi, yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau asesor yang memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman kerja yang relevan dengan Kompetensi Keahlian yang akan diujikan;

8.        Persyaratan dunia kerja adalah telah bekerja sama dengan SMK minimal

1 (satu) tahun dan telah memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah antara lain terlibat dalam sinkronisasi kurikulum kejuruan, sebagai guru tamu, atau sebagai penyedia tempat praktik kerja lapangan peserta uji;

9.        Satuan pendidikan bersama dunia kerja dapat mengembangkan penugasan dan lembar penilaian dengan level yang lebih tinggi sesuai kebutuhan;

10.    Asesor wajib mengembangkan instrumen penilaian aspek pengetahuan berdasarkan Indikator Pencapaian Kompetensi yang tercantum pada pedoman penilaian;

11.    Asesor mengupayakan untuk menggunakan teknik penilaian portofolio sebelum teknik penilaian lainnya sesuai kompetensi yang dinilai serta ketentuan yang berlaku;

12.    Satuan pendidikan menerbitkan sertifikat uji kompetensi yang ditandatangani oleh perwakilan satuan pendidikan bersama perwakilan dunia kerja.

 

VII.     JADWAL UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 April 2022 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022. Sedangkan jadwal pelaksanaan skema penyelenggaraan ujian lainnya adalah sebelum akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 tergantung dari penjadwalan penyelenggara uji kompetensi, ketersediaan asesor, dan ketuntasan kompetensi yang diujikan.


VIII.  PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

Perangkat Uji Kompetensi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi ditetapkan oleh mitra dunia kerja sesuai dengan sistem yang diterapkan.

Standar perangkat Uji Kompetensi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP- P1, P2, dan P3) dan PTUK ditetapkan melalui regulasi BNSP yang berlaku.

Perangkat UKK Mandiri terdiri atas:

1          Instrumen Verifikasi Penyelenggara UKK.

Instrumen vertifikasi Penyelenggara UKK adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi lain sebagai TUK. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan peralatan pendukung, standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.

2          Instrumen Soal UKK.

Instrumen Soal UKK adalah tes berbentuk penugasan untuk mengerjakan satu atau beberapa pekerjaan untuk menghasilkan suatu produk/jasa. Standar Instrumen Soal UKK yang disusun oleh pemerintah menguji aspek keterampilan dan sikap dan harus dilengkapi dengan Instrumen pengujian yang disusun oleh penguji atau asesor untuk menguji aspek pengetahuan berdasarkan indikator pencapaian kompetensi yang tercantum pada lembar penilaian UKK aspek pengetahuan. Instrumen pengujian aspek pengetahuan dapat berupa soal pilihan ganda, uraian, jawaban singkat, dan/atau wawancara;

3          Pedoman Penilaian UKK.

Pedoman Penilaian UKK terdiri dari lembar penilaian dan rubrik penilaian. Lembar penilaian (aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap) memuat komponen, sub-komponen penilaian, dan lembar rekapitulasi penilaian. Rubrik penilaian memuat kriteria unjuk kerja, hasil, dan sikap kerja dari komponen dan sub-komponen penilaian.

 

IX.         PENGGANDAAN DAN PENGIRIMAN NASKAH UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

1          Direktorat SMK mengirimkan instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi berupa soft-file serta diunggah melalui laman Direkorat Sekolah Menengah Kejuruan (smk.kemdikbud.go.id);

2          Dinas Pendidikan Provinsi dapat menggandakan dan mengirimkan softfile instrumen UKK Mandiri beserta perangkat uji lainnya kepada satuan pendidikan;

3          Penyelenggara UKK mencetak, menggandakan, dan mendistribusikan menggunakan anggaran penyelenggara UKK yang relevan;

4          Proses pencetakan, penggandaan, dan pendistribusian naskah UKK dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, turunan, dan perubahannya;


 

 

X.           PENILAIAN DAN KELULUSAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

1.        Asesor melakukan penilaian dengan menggunakan lembar penilaian yang telah disediakan;

2.        Asesor melakukan penilaian sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta uji;

3.        Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen penilaian;

4.        Asesor dapat menambahkan indikator dan komponen penilaian lebih tinggi dari yang telah ditetapkan;

5.       Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir;

6.        Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta uji dalam rentang 0 sampai 100;

7.        Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor dapat diuraikan sebagai berikut:

 

Kriteria

Rentang Skor*

Predikat

Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja

80-90

Kompeten

Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan mutu/kualitas hasil pekerjaan/penugasan atau menunjukkan kreativitas yang luar biasa

91-100

Sangat Kompeten

* Penentuan skor peserta uji pada rentang nilai ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta uji.

8.        Pada penyelenggaraan UKK Mandiri, asesor/penguji memberikan nilai pada rentang 0-100;

9.        Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri dapat diuraikan sebagai berikut:

 

Rentang Skor*

Predikat

<70

Belum Kompeten

70-79

Cukup Kompeten

80-90

Kompeten

91-100

Sangat Kompeten


10.    Asesor menyerahkan nilai hasil ujian peserta uji kepada Panitia UKK di satuan pendidikan dan menjaga kerahasiaannya;

11.    Peserta uji dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70;

12.    Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan;

13.    Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Nilai UKK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juli 2022.

 

 

XI.        PENERBITAN SERTIFIKAT

1.        Satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia kerja maupun LSP/LSK yang terlibat dalam UKK dalam menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi;

2.        Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari dunia kerja;

3.        Secara umum bentuk sertifikat yaitu :

a.         Sertifikat berlogo Garuda Pancasila yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi

b.        Sertifikat berlogo Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Sertifikasi Keterampilan

c.         Sertifikat berlogo mitra dunia kerja atau asosiasi profesi

d.        Sertifikat berlogo Tut Wuri Handayani

4.        Isi sertifikat kompetensi minimal memuat identitas peserta uji, nama kompetensi keahlian, dan daftar kompetensi/unit-unit kompetensi yang telah diujikan dan dinyatakan kompeten;

5.        Sertifikat kompetensi atau sertifikat uji kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus UKK;

6.        Sertifikat kompetensi atau sertifikat UKK Mandiri ditandatangani oleh Asesor/penguji eksternal atau perwakilan dari dunia kerja;

7.        Bagi peserta uji melalui Lembaga Sertifikasi Profesi yang terlisensi, maka pemberian sertifikat dilakukan oleh LSP/LSK yang bersangkutan;

8.        Setiap sertifikat kompetensi yang terbitkan harus memenuhi kaidah mampu telusur.

 

XII.      PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

1.        Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pemantauan atau supervisi UKK SMK;

2.        Pelaksanaan pemantauan dapat melibatkan unsur dunia kerja, perguruan tinggi, atau instansi lain sesuai dengan kebutuhan;


3.        Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan menetapkan program tindak lanjut pelaksanaan UKK SMK berdasarkan hasil pemantauan atau supervisi.

 

XIII.  BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN

UKK dibiayai dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat dengan tidak menutup peluang bagi Pemerintah Daerah, dunia kerja, LSP, atau BNSP untuk dapat berkontribusi.


DAFTAR LAMPIRAN

 

a.       Contoh Sertifikat UKK Mandiri berlogo Tut Wuri Handayani yang di-generate oleh aplikasi e-Rapor SMK (aplikasi e-Rapor SMK versi 5.0 dapat diunduh melalui http://smk.kemdikbud.go.id/konten/4455/rilis-e-rapor-versi-50 dan diperbaharui menggunakan petunjuk pada tautan https://bit.ly/PanduanUpdateEraporSMKv516)

b.      Daftar Unit Kompetensi UKK Mandiri Tahun Pelajaran 2021/2022


 

SERTIFIKAT UJI KOMPETENSI

CERTIFICATE OF COMPETENCY ASSESSMENT

Nomor : 202120606817003308332800001

 

Dengan ini menyatakan bahwa,

This is to certify that

 

ACEP ZAMZAM MUHAMAD RIJQI

NISN: 0033083328

 

Telah mengikuti Uji Kompetensi Keahlian

has taken the competency test

 

pada Kompetensi Keahlian

in Competency of

 

 

Akuntansi dan Keuangan Lembaga

pada Judul Penugasan

on Assignment

Menyelesaikan Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

Completing the Corporate Accounting Cycle Services

 

dengan predikat

with achievement level

Sangat Kompeten

Very Competent

 

Sertifikat ini berlaku untuk : 3 (tiga) Tahun

This certificate is valid for : 3 (three) Years

 


Atas nama SMKS DEWI SARTIKA

On behalf of SMKS DEWI SARTIKA

 

 

 

SARIFUDIN, S.Pd.I.

Kepala Sekolah

School Principal


Kota Tangerang, 01 Mei 2021


PT. HASTA KENCANA JAYA

 

 

 

 

SRI NILAWATI, S.E.. M.M..

Penguji Eksternal

External Assessor


DAFTAR KOMPETENSI

List Of Competency

 

 

 

No

Kode Kompetensi

Code of Competency

Judul Kompetensi

Title of Competency

1

M.692000.023.02

Mengoperasikan Aplikasi Komputer Akuntansi

2

M.692000.022.02

Mengoperasikan Paket Program Pengolah Angka/Spreadsheet

3

M.692000.013.02

Menyusun Laporan Keuangan

4

M.692000.008.02

Memproses Buku Besar

5

M.692000.007.02

Memproses Entry Jurnal

6

M.692000.002.02

Menerapkan Praktik- Praktik Kesehatan Dan Keselamatan Di Tempat Kerja

7

M.692000.001.02

Menerapkan Prinsip Praktik Profesional Dalam Bekerja

 

 


Penguji Internal

Internal Assessor

Penguji Eksternal

External Assessor


JUBAEDAH, S.Pd. (SMKS DEWI SARTIKA)

 

SRI NILAWATI, S.E.. M.M.. (PT. HASTA KENCANA JAYA)


DAFTAR KOMPETENSI KEAHLIAN

 

No

Kompetensi Keahlian

Program

Keterangan

3 tahun

4 tahun

1.

Konstruksi Gedung, Sanitasi dan Perawatan

 

v

 

2.

Konstruksi Jalan, Irigasi dan Jembatan

 

v

 

3.

Bisnis Konstruksi dan Properti

v

 

 

4.

Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan

v

 

 

5.

Teknik Geomatika

v

 

 

6.

Informasi Geospasial

 

v

 

7.

Teknik Pembangkit Tenaga Listrik

v

 

 

8.

Teknik Jaringan Tenaga Listrik

v

 

 

9.

Teknik Instalasi Tenaga Listrik

v

 

 

10.

Teknik Otomasi Industri

 

v

 

11.

Teknik Pendinginan dan Tata Udara

v

 

 

12.

Teknik Tenaga Listrik

 

v

 

13.

Teknik Pemesinan

v

 

 

14.

Teknik Pengelasan

v

 

 

15.

Teknik Pengecoran Logam

v

 

 

16.

Teknik Mekanik Industri

v

 

 

17.

Teknik Perancangan dan Gambar Mesin

v

 

 

18.

Teknik Fabrikasi Logam dan Manufaktur

 

v

 

19.

Airframe Power Plant

v

 

 

20.

Aircraft Machining

v

 

 

21.

Aircraft Sheet Metal Forming

v

 

 

22.

Airframe Mechanic

v

 

 

23.

Aircraft Electricity

v

 

 

24.

Aviation Electronics

v

 

 

25.

Electrical Avionics

v

 

 

26.

Desain Grafika

v

 

 

27.

Produksi Grafika

v

 

 

28.

Teknik Instrumentasi Logam

v

 

 

29.

Instrumentasi dan Otomatisasi Proses

 

v

 

30.

Teknik Pengendalian Produksi

v

 

 

31.

Teknik Tata Kelola Logistik

v

 

 

32.

Teknik Pemintalan Serat Buatan

v

 

 

33.

Teknik Pembuatan Benang

 

v

 

34.

Teknik Pembuatan Kain

 

v

 

35.

Teknik Penyempurnaan Tekstil

 

v

 

36.

Analisis Pengujian Laboratorium

v

 

 

37.

Kimia Industri

v

 

 

38.

Kimia Analisis

 

v

 


No

Kompetensi Keahlian

Program

Keterangan

3 tahun

4 tahun

39.

Kimia Tekstil

v

 

 

40.

Teknik Kendaraan Ringan Otomotif

v

 

 

41.

Teknik dan Bisnis Sepeda Motor

v

 

 

42.

Teknik Alat Berat

v

 

 

43.

Teknik Bodi Otomotif

v

 

 

44.

Teknik Ototronik

v

 

 

45.

Teknik dan Manajemen Perawatan Otomotif

 

v

 

46.

Otomotif Daya dan Konversi Energi

 

v

 

47.

Konstruksi Kapal Baja

v

 

 

48.

Konstruksi Kapal Non Baja

v

 

 

49.

Teknik Pemesinan Kapal

v

 

 

50.

Teknik Pengelasan Kapal

v

 

 

51.

Teknik Kelistrikan Kapal

v

 

 

52.

Desain dan Rancang Bangun Kapal

v

 

 

53.

Interior Kapal

v

 

 

54.

Teknik Audio Video

v

 

 

55.

Teknik Elektronika Industri

v

 

 

56.

Teknik Mekatronika

 

v

 

57.

Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi

 

v

 

58.

Instrumentasi Medik

 

v

 

59.

Teknik Produksi Minyak dan Gas

v

 

 

60.

Teknik Pemboran Minyak dan Gas

v

 

 

61.

Teknik Pengolahan Minyak, Gas dan

Petrokimia

v

 

 

62.

Geologi Pertambangan

 

v

 

63.

Teknik Energi Surya, Hidro, dan Angin

v

 

 

64.

Teknik Energi Biomassa

v

 

 

65.

Rekayasa Perangkat Lunak

v

 

 

66.

Teknik Komputer dan Jaringan

v

 

 

67.

Multimedia

v

 

 

68.

Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi

 

v

 

69.

Teknik Transmisi Telekomunikasi

v

 

 

70.

Teknik Jaringan Akses Telekomunikasi

v

 

 

71.

Asisten Keperawatan

v

 

 

72.

Dental Asisten

v

 

 

73.

Teknologi Laboratorium Medik

v

 

 

74.

Farmasi Klinis dan Komunitas

v

 

 

75.

Farmasi Industri

v

 

 

76.

Social Care (Keperawatan Sosial)

v

 

 

77.

Caregiver

 

v

 


No

Kompetensi Keahlian

Program

Keterangan

3 tahun

4 tahun

78.

Agribisnis Tanaman Pangan dan

Hortikultura

v

 

 

79.

Agribisnis Tanaman Perkebunan

v

 

 

80.

Pemuliaan dan Perbenihan Tanaman

 

v

 

81.

Lanskap dan Pertamanan

v

 

 

82.

Produksi dan Pengelolaan Perkebunan

 

v

 

83.

Agribisnis Organik Ekologi

 

v

 

84.

Agribisnis Ternak Ruminansia

v

 

 

85.

Agribisnis Ternak Unggas

v

 

 

86.

Industri Peternakan

 

v

 

87.

Keperawatan Hewan

v

 

 

88.

Kesehatan dan Reproduksi Hewan

 

v

 

89.

Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian

v

 

 

90.

Pengawasan Mutu Hasil Pertanian

v

 

 

91.

Agroindustri

 

v

 

92.

Alat Mesin Pertanian

v

 

 

93.

Otomatisasi Pertanian

 

v

 

94.

Teknik Inventarisasi dan Pemetaan Hutan

v

 

 

95.

Teknik Konservasi Sumber Daya Alam

v

 

 

96.

Teknik Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan

v

 

 

97.

Teknologi Produksi Hasil Hutan

v

 

 

98.

Nautika Kapal Penangkap Ikan

v

 

 

99.

Teknika Kapal Penangkap Ikan

v

 

 

100.

Nautika Kapal Niaga

v

 

 

101.

Teknika Kapal Niaga

v

 

 

102.

Agribisnis Perikanan Air Tawar

v

 

 

103.

Agribisnis Perikanan Air Payau dan Laut

v

 

 

104.

Agribisnis Ikan Hias

v

 

 

105.

Agribisnis Rumput Laut

v

 

 

106.

Industri Perikanan Laut

 

v

 

107.

Agribisnis Pengolahan Hasil Perikanan

v

 

 

108.

Bisnis Daring dan Pemasaran

v

 

 

109.

Retail

v

 

 

110.

Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran

v

 

 

111.

Akuntansi dan Keuangan Lembaga

v

 

 

112.

Perbankan dan Keuangan Mikro

v

 

 

113.

Perbankan Syariah

v

 

 

114.

Manajemen Logistik

 

v

 

115.

Usaha Perjalanan Wisata

v

 

 

116.

Perhotelan

v

 

 


No

Kompetensi Keahlian

Program

Keterangan

3 tahun

4 tahun

117.

Wisata Bahari dan Ekowisata

 

v

 

118.

Hotel dan Restoran

 

v

 

119.

Tata Boga

v

 

 

120.

Tata Kecantikan Kulit dan Rambut

v

 

 

121.

Spa dan Beauty Therapy

 

v

 

122.

Tata Busana

v

 

 

123.

Desain Fesyen

 

v

 

124.

Seni Lukis

v

 

 

125.

Seni Patung

v

 

 

126.

Desain Komunikasi Visual

v

 

 

127.

Desain Interior dan Teknik Furnitur

 

v

 

128.

Animasi

v

 

 

129.

Kriya Kreatif Batik dan Tekstil

v

 

 

130.

Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi

v

 

 

131.

Kriya Kreatif Keramik

v

 

 

132.

Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan

v

 

 

133.

Kriya Kreatif Kayu dan Rotan

v

 

 

134.

Seni Musik Klasik

v

 

 

135.

Seni Musik Populer

v

 

 

136.

Seni Tari Bali

v

 

seni etnis

137.

Seni Tari Bengkulu

v

 

seni etnis

138.

Seni Tari Banyumasan

v

 

seni etnis

139.

Seni Tari Betawi

v

 

seni etnis

140.

Seni Tari Jawatimuran

v

 

seni etnis

141.

Seni Tari Minang

v

 

seni etnis

142.

Seni Tari Makassar

v

 

seni etnis

143.

Seni Tari Sunda

v

 

seni etnis

144.

Seni Tari Surakarta

v

 

seni etnis

145.

Seni Tari Yogyakarta

v

 

seni etnis

146.

Penataan Tari

 

v

 

147.

Seni Karawitan Bali

v

 

seni etnis

148.

Seni Karawitan Banyumasan

v

 

seni etnis

149.

Seni Karawitan Minang

v

 

seni etnis

150.

Seni Karawitan Sunda

v

 

seni etnis

151.

Seni Karawitan Yogyakarta

v

 

seni etnis

152.

Seni Karawitan Surakarta

v

 

seni etnis

153.

Seni Karawitan Jawatimuran

v

 

seni etnis

154.

Seni Karawitan Betawi

v

 

seni etnis

155.

Seni Karawitan Makassar

v

 

seni etnis


No

Kompetensi Keahlian

Program

Keterangan

3 tahun

4 tahun

156.

Penataan Karawitan

 

v

 

157.

Seni Pedalangan Bali

v

 

seni etnis

158.

Seni Pedalangan Banyumasan

v

 

seni etnis

159.

Seni Pedalangan Jawatimuran

v

 

seni etnis

160.

Seni Pedalangan Surakarta

v

 

seni etnis

161.

Seni Pedalangan Yogyakarta

v

 

seni etnis

162.

Pemeranan

v

 

 

163.

Tata Artistik Teater

v

 

 

164.

Produksi dan Siaran Program Radio

v

 

 

165.

Produksi dan Siaran Program Televisi

v

 

 

166.

Produksi Film dan Program Televisi

 

v

 

167.

Produksi Film

v

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK PENGURUS KOPERASI

SOAL TEORI PRODUKTIF KRIA KAYU

Soal Latihan Tes TWK seleksi CPNS part: 2