SK PENJAGA SEKOLAH


 akuPEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
Jl. Raya Keranji No. 17 Kaliau’ Sajingan Besar
 



KEPUTUSAN
sekolah menengah kejuruan (smk) negeri SAJINGAN BESAR
NOMOR: 421.5 / 023/ 2005

TENTANG
pengangkatan penjaga sekolah
DI SMK NEGERI 1 SAJINGAN BESAR

Kepala Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 1 sajingan Besar:
Menimbang 
:
Bahwa untuk dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi suatu sekolah perlu pengangkatan satu orang tenaga penjaga sekolah honorer.
Mengingat 
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah tanggal 14 Juli 2005 di tentang Pembagian Tugas Guru mengajar dan sekaligus Penunjukan serta  pengangkatan Penjaga Sekolah Honorer .



M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Mengangkat  Bapak ANAM dusun Keranji
Sebagai Penjaga Sekolah Honorer di SMN 1 Sajingan Besar.
KEDUA

Tugas penjaga sekolah adalah menjaga peralatan/fasilitas sekolah, mengunci pintu sekolah setelah dipergunakan serta menaikkan/menurunkan bendera tiap hari kerja.
KETIGA
:
Memberikan Honorarium kepada Penjaga Honorer sesuai dengan kemampuan keuangan Sekolah yang bersumber dari dana komite.
KEEMPAT
:
Tenaga penjaga Sekolah Honorer diberikan honorariumnya Terhitung Mulai Tanggal 1 Agustus 2005.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di  : Sajingan Besar
Pada Tanggal  : 21 Juli 2005
Kepala Sekolah




Drs. Ridlan M.Ali
NIP.131790039

Tembusan:
1.    Kepala Dinas Pendidikan  Kab. Sambas
2.    UPT Disdik Sajingan Besar
3.    Yang bersangkutan
4.    Arsip

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK PENGURUS KOPERASI

SOAL TEORI PRODUKTIF KRIA KAYU

Soal Latihan Tes TWK seleksi CPNS part: 2