SK PENJAGA SEKOLAH


 akuPEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
Jl. Raya Keranji No. 17 Kaliau’ Sajingan Besar
 



KEPUTUSAN
sekolah menengah kejuruan (smk) negeri SAJINGAN BESAR
NOMOR: 421.5 / 023/ 2005

TENTANG
pengangkatan penjaga sekolah
DI SMK NEGERI 1 SAJINGAN BESAR

Kepala Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 1 sajingan Besar:
Menimbang 
:
Bahwa untuk dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi suatu sekolah perlu pengangkatan satu orang tenaga penjaga sekolah honorer.
Mengingat 
:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Memperhatikan
:
Hasil Rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah tanggal 14 Juli 2005 di tentang Pembagian Tugas Guru mengajar dan sekaligus Penunjukan serta  pengangkatan Penjaga Sekolah Honorer .



M E M U T U S K A N :
Menetapkan
:

PERTAMA
:
Mengangkat  Bapak ANAM dusun Keranji
Sebagai Penjaga Sekolah Honorer di SMN 1 Sajingan Besar.
KEDUA

Tugas penjaga sekolah adalah menjaga peralatan/fasilitas sekolah, mengunci pintu sekolah setelah dipergunakan serta menaikkan/menurunkan bendera tiap hari kerja.
KETIGA
:
Memberikan Honorarium kepada Penjaga Honorer sesuai dengan kemampuan keuangan Sekolah yang bersumber dari dana komite.
KEEMPAT
:
Tenaga penjaga Sekolah Honorer diberikan honorariumnya Terhitung Mulai Tanggal 1 Agustus 2005.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di  : Sajingan Besar
Pada Tanggal  : 21 Juli 2005
Kepala Sekolah




Drs. Ridlan M.Ali
NIP.131790039

Tembusan:
1.    Kepala Dinas Pendidikan  Kab. Sambas
2.    UPT Disdik Sajingan Besar
3.    Yang bersangkutan
4.    Arsip

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK PENGURUS KOPERASI