SK PENGURUS KOPERASI
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
JL RAYA KERANJI NO.17 KALIAU’ SAJINGAN BESAR
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
Nomor: / /2008
Tentang:
PEMBENTUKAN PENGURUS KOPERASI ”SERBA USAHA”
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
PERIODE 2008-2010
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri I Sajingan Besar:
Menimbang :
Dalam rangka untuk kelancaran tata kelola Koperasi ”Serba Usaha” SMKN I Sajingan Besar dipandang perlu mengangkat yang namanya tersebut dalam diktum pertama keputusan ini menjadi pengurus koperasi ”Serba Usaha” di SMKN I Sajingan Besar periode 2008-2010.
Mengingat :
1. UUD1945 pasal 33 ayat 1 tentang asas perekonomian.
2. Tap MPR no. IV/MPR/1978 tentang pelaksanaan pembangunan nasional dibidang ekonomi.
3. UU RI no. 25/1992 tentang perkoperasian.
Memperhatikan :
Hasil rapat anggota tanggal 17 Januari 2008 tentang pemilihan pengurus koperasi “Serba Usaha” SMK Negeri I Sajingan Besar.
Memutuskan:
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 19 Februari 2008 mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai pengurus Koperasi “Serba Usaha” di SMKN I Sajingan Besar.
Kedua :
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Ketiga :Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan kemudian.
Keempat :Keputusan ini mulai berlaku Sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Sajingan Besar
Pada tanggal : 19 Februari 2008
Kepala SMKN I Sajingan Besar
Drs. Ridlan M. Ali
NIP. 131790039
Lampiran SK No : / /2008
Tanggal : 19 Februari 2008
Tentang : Pembentukan pengurus Koperasi ”Serba Usaha” SMKN I Sajingan Besar
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI ”SERBA USAHA”
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
PERIODE 2008-2010
Penanggung jawab : Drs. Ridlan M. Ali
Ketua : Samto, S.Pd
Sekretaris : Eko Susanto, SP
Bendahara : Dra. Mardiah
Anggota : Indro Wiretno, S.Pd
Anggota : Darwin, S.Pd
Anggota : Pawadi, S.Pd
Anggota : Iswandi, S.Pd
Unit Usaha:
Ketuan Unit Simpan Pinjam : Dra. Mardiah
Ketuan Unit Pertokoan : Pawadi, S.Pd
Badan Pemeriksa Keuangan : Indro Wiretno, S.Pd
Ditetapkan di: Sajingan Besar
Pada tanggal : 19 Februari 2008
Kepala SMKN I Sajingan Besar
Drs. Ridlan M. Ali
NIP. 131790039
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
JL RAYA KERANJI NO.17 KALIAU’ SAJINGAN BESAR
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
Nomor: 421.5 / 57 /2010
Tentang:
PEMBENTUKAN PENGURUS KOPERASI ”BINA USAHA”
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
PERIODE 2010-2012
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri I Sajingan Besar:
Menimbang :
Dalam rangka untuk kelancaran tata kelola Koperasi ”Bina Usaha” SMKN I Sajingan Besar dipandang perlu mengangkat yang namanya tersebut dalam diktum pertama keputusan ini menjadi pengurus koperasi ”Bina Usaha” di SMKN I Sajingan Besar periode 2010-2012.
Mengingat :
1. UUD1945 pasal 33 ayat 1 tentang asas perekonomian.
2. Tap MPR no. IV/MPR/1978 tentang pelaksanaan pembangunan nasional dibidang ekonomi.
3. UU RI no. 25/1992 tentang perkoperasian.
Memperhatikan :
Hasil rapat anggota tanggal 24 Februari 2010 tentang pemilihan pengurus koperasi “Bina Usaha” SMK Negeri I Sajingan Besar periode 2010-2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 25 Februari 2010 mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai pengurus Koperasi “Bina Usaha” di SMKN I Sajingan Besar.
Kedua :
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Ketiga :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan kemudian.
Keempat :Keputusan ini mulai berlaku Sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Sajingan Besar
Pada tanggal : 25 Februari 2010
Plt. Kepala SMKN I Sajingan Besar
INDRO WIRETNO, S.Pd
NIP. 19680318 200502 1 003
Lampiran SK No : 421.5 / 57/2008
Tanggal : 25 Februari 2010
Tentang : Pembentukan pengurus Koperasi ”Serba Usaha” SMKN I Sajingan Besar
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI ”SERBA USAHA”
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
PERIODE 2010-2012
Penanggung jawab : Indro Wiretno, S.Pd
Ketua : Samto, S.Pd
Sekretaris : Auful Amsyari, S.Pd
Bendahara : Eko Susanto, SP
Unit Usaha:
1. Ketua Unit Simpan Pinjam : Eko Susanto, SP
2. Ketua Unit Pertokoan : Pawadi, S.Pd
Badan Pemeriksa Keuangan : Agussalim, S.Pd
Ditetapkan di : Sajingan Besar
Pada tanggal : 25 Februari 2010
Plt. Kepala SMKN I Sajingan Besar
INDRO WIRETNO, S.Pd
NIP. 19680318 200502 1 003
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
JL RAYA KERANJI NO.17 KALIAU’ SAJINGAN BESAR
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
Nomor: / /2008
Tentang:
PEMBENTUKAN PENGURUS KOPERASI ”SERBA USAHA”
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
PERIODE 2008-2010
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri I Sajingan Besar:
Menimbang :
Dalam rangka untuk kelancaran tata kelola Koperasi ”Serba Usaha” SMKN I Sajingan Besar dipandang perlu mengangkat yang namanya tersebut dalam diktum pertama keputusan ini menjadi pengurus koperasi ”Serba Usaha” di SMKN I Sajingan Besar periode 2008-2010.
Mengingat :
1. UUD1945 pasal 33 ayat 1 tentang asas perekonomian.
2. Tap MPR no. IV/MPR/1978 tentang pelaksanaan pembangunan nasional dibidang ekonomi.
3. UU RI no. 25/1992 tentang perkoperasian.
Memperhatikan :
Hasil rapat anggota tanggal 17 Januari 2008 tentang pemilihan pengurus koperasi “Serba Usaha” SMK Negeri I Sajingan Besar.
Memutuskan:
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 19 Februari 2008 mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai pengurus Koperasi “Serba Usaha” di SMKN I Sajingan Besar.
Kedua :
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Ketiga :Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan kemudian.
Keempat :Keputusan ini mulai berlaku Sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Sajingan Besar
Pada tanggal : 19 Februari 2008
Kepala SMKN I Sajingan Besar
Drs. Ridlan M. Ali
NIP. 131790039
Lampiran SK No : / /2008
Tanggal : 19 Februari 2008
Tentang : Pembentukan pengurus Koperasi ”Serba Usaha” SMKN I Sajingan Besar
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI ”SERBA USAHA”
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
PERIODE 2008-2010
Penanggung jawab : Drs. Ridlan M. Ali
Ketua : Samto, S.Pd
Sekretaris : Eko Susanto, SP
Bendahara : Dra. Mardiah
Anggota : Indro Wiretno, S.Pd
Anggota : Darwin, S.Pd
Anggota : Pawadi, S.Pd
Anggota : Iswandi, S.Pd
Unit Usaha:
Ketuan Unit Simpan Pinjam : Dra. Mardiah
Ketuan Unit Pertokoan : Pawadi, S.Pd
Badan Pemeriksa Keuangan : Indro Wiretno, S.Pd
Ditetapkan di: Sajingan Besar
Pada tanggal : 19 Februari 2008
Kepala SMKN I Sajingan Besar
Drs. Ridlan M. Ali
NIP. 131790039
PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
DINAS PENDIDIKAN
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
JL RAYA KERANJI NO.17 KALIAU’ SAJINGAN BESAR
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
Nomor: 421.5 / 57 /2010
Tentang:
PEMBENTUKAN PENGURUS KOPERASI ”BINA USAHA”
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
PERIODE 2010-2012
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri I Sajingan Besar:
Menimbang :
Dalam rangka untuk kelancaran tata kelola Koperasi ”Bina Usaha” SMKN I Sajingan Besar dipandang perlu mengangkat yang namanya tersebut dalam diktum pertama keputusan ini menjadi pengurus koperasi ”Bina Usaha” di SMKN I Sajingan Besar periode 2010-2012.
Mengingat :
1. UUD1945 pasal 33 ayat 1 tentang asas perekonomian.
2. Tap MPR no. IV/MPR/1978 tentang pelaksanaan pembangunan nasional dibidang ekonomi.
3. UU RI no. 25/1992 tentang perkoperasian.
Memperhatikan :
Hasil rapat anggota tanggal 24 Februari 2010 tentang pemilihan pengurus koperasi “Bina Usaha” SMK Negeri I Sajingan Besar periode 2010-2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pertama :
Terhitung mulai tanggal 25 Februari 2010 mengangkat nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai pengurus Koperasi “Bina Usaha” di SMKN I Sajingan Besar.
Kedua :
Dalam pelaksanaan tugasnya, pengurus koperasi bertanggung jawab kepada rapat anggota.
Ketiga :
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan kemudian.
Keempat :Keputusan ini mulai berlaku Sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Sajingan Besar
Pada tanggal : 25 Februari 2010
Plt. Kepala SMKN I Sajingan Besar
INDRO WIRETNO, S.Pd
NIP. 19680318 200502 1 003
Lampiran SK No : 421.5 / 57/2008
Tanggal : 25 Februari 2010
Tentang : Pembentukan pengurus Koperasi ”Serba Usaha” SMKN I Sajingan Besar
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI ”SERBA USAHA”
SMK NEGERI I SAJINGAN BESAR
PERIODE 2010-2012
Penanggung jawab : Indro Wiretno, S.Pd
Ketua : Samto, S.Pd
Sekretaris : Auful Amsyari, S.Pd
Bendahara : Eko Susanto, SP
Unit Usaha:
1. Ketua Unit Simpan Pinjam : Eko Susanto, SP
2. Ketua Unit Pertokoan : Pawadi, S.Pd
Badan Pemeriksa Keuangan : Agussalim, S.Pd
Ditetapkan di : Sajingan Besar
Pada tanggal : 25 Februari 2010
Plt. Kepala SMKN I Sajingan Besar
INDRO WIRETNO, S.Pd
NIP. 19680318 200502 1 003
Komentar
Posting Komentar