KARYA ILMIAH



MEMBINA SEKOLAH
MELALUI SUPERVISI DIAGNOSTIK DAN TERPADU
OLEH PENGAWAS SEKOLAH




DISUSUN
UNTUK MEMENUHI SYARAT – SYARAT
SELEKSI PENGAWAS SEKOLAH BERPRESTASI
TINGKAT PROVINSI


DI SUSUN OLEH :


Drs. RUSMANI HANDAYANI
NIP. 19491012 197803 1 004




DINAS PENDIDIKAN KOTA PONTIANAK
TAHUN 2009



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang.
Sesuai kedudukannya, pengawas sekolah sebagai pejabat fungsional mempunyai tugas yang sangat berat dan peran yang sangat penting dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah yang ditentukan atau ditetapkan. Pengawas sekolah memiliki peran dan fungsi yang sangat sentral dan setrategis, untuk mendukug pengelolaan sekolah dan pelaksanaan pembelajaran dalam konteks penjaminan mutu pendidikan. Untuk itu pengawas sekolah dalam pelaksanaan tugasnya dituntut tanggap terhadap perubahan zaman yang ditengarai oleh ekselarasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi, budaya mutu, keunggulan komperatif dan kompetitif, serta akuntabilitas publik.
Perkembangan di atas menuntut sekolah untuk mengakomodasikan kegiatan pembelajaran dan pengelolaan sekolah sesuai dengan tuntutan zaman. Di sisi lain pengawas sekolah diharapkan dapat memberikan layanan “jaminan mutu” melalui peran dan tugas pokoknya sebagai penilai, pengawas dan Pembina penyelenggaraan pendidikan di sejumlah sekolah negeri dan swasta (Kepmeneg PAN No. 118 Tahun 1996, pasal 3). Tanggung jawab pengawas sekolah memiliki ruang lingkup yang besar dan luas, karena harus memiliki ruang lingkup yang besar dan luas, karena harus melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan kwalitas belajar mengajar atau bimbingan siswa dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan (Dikdasmen, 1998:6).
Untuk dapat memainkan perannya secara berdaya guna dan berhasil guna, maka pengawas sekolah perlu upaya – upaya yang harus ditempuh untuk memenuhi tuntutan di atas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab dalam membina sekolah merupakan tugas yang sangat berat, kalau pembinaan itu dilakukan oleh seorang pengawas yang mempunyai kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman terbatas, sedangkan masalah yang harus dibina dan dibenahi cukup kompleks tujuan yang diharapkan sulit tercapai, sehingga pembinaan dan kepengawasan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelolaan dan peningkatan kualitas belajar mengajar perlu ditangani oleh kerja sama pengawas sekolah yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang dinamis pasti mempunyai masalah. Besar kecilnya masalah secara kualitatif tergantung mudah tidaknya atau cepat lambatnya masalah itu diselesaikan. Agar penyelesaian masalah dan pembinaan sekolah tepat sasaran, maka masalah dan sasaran pembinaan perlu dideteksi sesuai kondisi dan karakteristik penyelesaiannya. Penyelesaian dan pembinaannya perlu melibatkan kerja sama pengawas yang lain sesuai dengan kompetensinya, secara terpadu. Dari uraian di atas, maka penulis ingin mengembangkan atau mengangkat permasalahan tersebut dalam karya tulis yang berjudul “MEMBINA SEKOLAH MELALUI SUPERVISI DIAGNOSTIK DAN TERPADU OLEH PENGAWAS SEKOLAH”

B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan diuraikan dalam pembahasan karya tulis ini adalah : “Bagaimanakah membina sekolah melalui supervisi diagnostik dan terpadu oleh pengawas sekolah?” dengan submaslah sebagai berikut :
1.    Apakah yang dimaksud dengan supervisi diagnostik dan terpadu oleh pengawas Sekolah ?
2.    Bagaimanakah langkah – langkah pelaksanaan supervisi diagnostik dan terpadu di sekolah ?
3.    Bagaimanakah perencanaan atau program supervisi diagnostik dan terpadu yang akan diimplementasikan di sekolah ?
4.    Bagaimanakah pelaksanaan supervisi diagnostik dan terpadu di terapkan di sekolah ?
5.    Bagaimanakah monitoring dan evaluasi supervisi diagnostik dan terpadu dilaksanakan ?

C. Tujuan Penulisan Karya Tulis
Untuk memberikan wacana alternatif dalam pembinaan dan bimbingan terhadap sekolah dalam mengatasi berbagai masalah serta hambatan yang berhubungan dengan pengelolaan sekolah dalam kegiatan belajar mengajar secara terprogram dan terpadu melalui pendekatan klinis atau diagnostic dengan sasaran dan waktu yang telah ditetapkan.

D. Manfaat Penulisan Karya Tulis
Manfaat yang diharapkan dari pembinaan sekolah melalui supervise diagnostic dan terpadu oleh pengawas sekolah antara lain adalah sebagai berikut :
1.    Memupuk kerja sama pengawas sekolah dalam pembinaan atau kepengawasan sekolah sesuai dengan kompetensinya.
2.    Kepengawasan kolekktif dapat meningkatkan unjuk kerja pengawas sekolah.
3.    Hasil yang dicapai lebih kongkret, karena terprogram,  sasaran pembinaanya jelas dan dalam waktu yang ditetapkan.
4.    Waktu yang digunakan dalam pembinaan atau kepengawasan lebih optimal.
5.    Evaluasi keberhasilannya dapat dirasakan secara cepat, karena pembianaan dan bimbingan diberikan secara terfokus oleh orang yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
6.    Kepengawasan dan pembinaan dilakukan secara komperatif dan berkolaborasi.
7.    Antar pengawas dapat tukar menukar pengalaman, karena bekerja dalam satu tim kepengawasan.
 
BAB II
PENGAWAS SEKOLAH

A. Pengertian Pengawas Sekolah
Dalam pendidikan, pengawasan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Pengawasan atau supervise pendidikan menurut suhertian (200:19) adalah suatu usaha memberikan layanan kepada ‘stakkeholder’ pendidikan, terutama kepada guru – guru baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran. Substansi hakikat pengawasan satuan pendidikan kepada ‘stakeholder’ pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan – perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran (Burhanuddin, 1990:284).
Bantuan professional yang diberikan kepada guru tentunya harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanaan program pembelajaran yang telah dibuat (Nana Sujana, 2006:34). Jadi bantuan yang diberikan diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar. Bantuan itu harus benar – benar tepat sasaran dan harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar. Pengertian pengawasan di atas baru terfokus pada upaya bantuan dalam kegiatan belajar mengajar. Namun menurut pendapat Oftsted (2005) menyatakan bahwa focus pengawasan sekolah meliputi : ( 1 ) standard an prestasi yang diraih siswa, ( 2 ) kualitas layanan sisw di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), ( 3 ) serta kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Sejalan dengan pendapat di atas Nana Sudjana merumuskan pengertian supervisi pendidikan atau pengawasan adalah bantuan professional kesejawatan yang dilakukan melalui dialog kajian masalah pendidikan atau pengembangan untuk menemukan solusi atau berbagai alternatif pengembangan dalam upaya peningkatan kemampuan professional dan komitmen guru, kepala sekolah, dan staf sekolah lainnya guna mempertinggi prestasi belajar siswa dan kinerja sekolah dalam rangka meningkatkan mutu, relevansi, efesiensi dan akuntabilitas pendidikan (2006: 34). Pengertian di atas lebih menitikberatkan pada supervisi pendidikan, sedangkan kontrol dan inspekasi dalam praktik pengawasan di sekolah hanya diperlukan dalam batas – batas tertentu.
Menurut Maria Widiani memaknai kepengawasan sebagai kegiatan atau tindakan pengawasan dari seorang yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pembinaan dan penilaian terhadap orang dan atau lembaga yang dibinanya (2006:94). Dalam bidang kependidikan orang yang diberi tugas kepengawasan dinamakan pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan. Menurut pandang yang dikutip Nana Sudjana (2006:35) mengatakan bahwa yang dimaksud pengawas satuan pendidikan atau pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan perndidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk / ditetapkan dalam upaya meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar / bimbingan untuk mencapai tujuan pendidikan. Pengawas sekolah sebagai salah satu tenaga kependidikan berfungsi sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial.
Menurut Maria Widiani pengawas sekolah sebagai supervisor akademik berkewajiban untuk membantu kemampuan professional guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas berkewajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif (2006:94). Kedua aspek tersebut menjadi tanggung jawab dan tugas pokok pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan dan pengawasan di sekolah. Sejalan dengan pendapat di atas Nana Sudjana mengartikan pengawas satuan pendidikan sebagai supervisor pendidikan yang tugas utamanya melakukan supervise akademik dan supervise manajerial. Kedua tugas tersebut mrncakup 5 dimensi yaitu : monitoring, supervisi, penilaian.
Berdasarkan pendapat dan uraian diatas maka dapat dirumuskan bahwa pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan adalah tugas kependidikan yang berkompetensi professional yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan disekolah baik pengawasan bidang akademik maupun bidang manajerial atau pengelolaan sekolah. Mengacu pada simpulan batasan pengertian diatas, maka tugas pengawas sekolah memegang peranan yang sangat penting dan perlu dipentingkan dalam upaya peningkatan mutu sekolah.

B.    Tugas Sekolah Pengawas Sekolah Dalam Pemninaan Sekolah
Perkembangan zaman banyak menimbulkan perubahan dan kemajuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat dan di lembaga pendidikan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang dinamis yang berkembang seirama dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi yang sangat cepat dan tidak terbatas. Sekolah harus peka dan tanggap terhadap terjadinya perubahan besar konsepsi pendidikan dan pengajaran. Perubahan tersebut membawa pula perubahan dalam bidang pengelolaan sekolah (manajerial) dan perubahan dalam pembelajaran atau kegiatan belajar mengajar.
Pola pengelolaan sekolah dan pembelajaran yang lama yang tidak sesuai dengan konsepsi pendidikan dan pengajaran yang baru sudah saatnya kita tinggalkan dan diganti dengan konsepsi baru. Perubahan dilembaga pendidikan atau sekolah selalu menimbulkan berbagai masalah yang sangat kompleks. Pengelolaan sekolah sudah saatnya menggunakan pendekatan modern dalam upaya meningkatkan kualitas produk atau jasa yang dapat diidentifikasi, menurut Andi Rusbandi (2003:6) atau lima karakteristik mencakup :
1.    Harus berorientasi pada pelanggan
2.    Partisipasi aktif
3.    Pemahaman dari setiap orang terhadap tanggung jawab spesifik untuk kualitas
4.    Aktifitas yang berorientasi pada terhadap tindakan pencegahan kerusakan.
5.    Pegang filosofi “Way of life”.
    Dari karakteristik di atas, kita dapat mengidentifikasi apakah cirri-ciri lembaga pendidikan yang menggunakan pendekatan kualitas modern.
Dalam bidang pembalajaran, menggunakan pendekatan belajar-mengajar antara lain: belajar tuntas, cara belajar siswa aktif (CBSA), keterampilan proses dan sebagainya serta pendekatan khusus mata pelajaran misalnya bahasa Indonesia seperti pendekatan ‘Whole language’, pendekatan komunikatif, dan sebagainya. Untuk mengimplementasikan perlunya perubahan tersebut diatas, maka pengawas sekolah harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yakni :
1.    Melakukan pembinaan dan pengembangan kualitas sekoah, kinerja sekolah, dan guru kinerja seluruh staf sekolah.
2.    Melakukan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya.
3.    Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengambangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah (Sjofan Salim:2005:61).
Tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah tersebut diatas sesuai dengan Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kredit, keputusan bersama Mendikbud nomor 0342/0/1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta keputusan Mendikbud nomor 20/0/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsionall pengawas sekolah dan angka kreditnya, PP No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tentang tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah atau satuan pendidikan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.    Melaksanakan pengawasan penyelenggarakan pendidikan disekolah sesuai dengan penugasannya di TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
2.    Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas dan tanggung jawab yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial, sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervise atau pengawasan akademik.
Menurut Sjofan Salim (2006:61) bahwa tugas dan tanggung jawab pengawas sekolah diatas baik sebagai supervisor akademik, maupun supervisor manajerial, terdiri atas 5 bidang yakni : monitoring/pemantauan, supervisi, penilaian, pembinaan / pengembangan, pelaporan dan tindak lanjut. Kelima bidang tugas pokok di atas dapat dilihat dalam matrik sebagai berikut ;

Matrik Tugas Pokok Pengawas


Tugas    Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran    Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
1. Monitoring    1. Proses dan hasil belajar
    siswa,
2. Penilaian hasil belajar
3. Ketahanan
    pembelajaran
4. Standar mutu hasil
    belajar siswa
5. Pengembangan profesi
   guru
6. Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar    1) Penjaminan/standar mutu pendidikan,
2) Penerimaan siswa baru,
3. Rapat guru dan staf sekolah
4. Hubungan sekolah dengan masyarakat,
5. Pelaksanaan ujian sekolah
6. Program-program pengembangan sekolah,
7. Administrasi sekolah
8. Manajemen sekolah
2. Supervisi    1) Kinerja guru
2) Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
3) Pelaksaanaan pembelajaran
4) Praktikum/studi lapangan
5) Kegiatan ekstra kurikuler
6) Penggunaan media, alat Bantu dan sumber belajar
7) Kemajuan belajar siswa
8) Lingkungan belajar,    1) Kinerja sekolah, kepala sekolah dan staf sekolah
2) Pelaksanaan kurikulum sekolah
3) Manajemen sekolah
4) Kegiatan antar sekolah binaan
5) Kegiatan in service training bagi kepala sekolah, guru dan staf sekolah lainnya
6) Pelaksanaan kegiatan inovasi sekolah
7) Penyelenggaraan administrasi sekolah
3. Penilaian    1) Proses pembelajaran dan bimbingan
2) Lingkungan belajar
3) Sistem penilaian
4) Pelaksanaan inovasi pembelajaran
5) Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru    1) Peningkatan mutu SDM sekolah
2) Penyelenggaraan inovasi di sekolah
3) Akreditasi sekolah
4) Pengadaan sumber daya pendidikan
5) Kemajuan pendidikan
 4.Pembinaan/
pengembangan    1) Guru dalam pengembangan media dan alat Bantu pembelajaran
2) Memberikan contoh inovasi pembelajaran
3) Guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
4) Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
5) Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
6) Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
7) Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, social dan pedagogik    1) Kepala sekolah dalam mengelola pendidikan
2) Tim kerja dan staf sekolah dalam meningkatkan kinerja sekolah
3) Komite sekolah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan
4) Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
5) Kepala sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya
6) Staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
7) Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.
5. Pelaporan dan tindak lanjut    1) Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
2) Kemajuan belajar siswa
3) Pelaksanaan dan hasil inovasi pembelajaran
4) Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
5) Tindak lanjut hasil pengawasan untuk program pengawasan selanjutnya.    1) Kinerja sekolah, Kinerja kepala dan staf sekolah
2) Standar mutu pendidikan dan pencapaiannya
3) Pelaksanaan dan hasil inovasi pendidikan
4) Pelaksanaan tugas kepengawasan manajerial dan hasil-hasilnya
5) Tindak lanjut untuk program pengawasan selanjutnya.

C. Fungsi Pengawas Sekolah Dalam Pembinaan Sekolah
Kegiatan pengawasan secara langsung atau tidak langsung merupakan kunci efektifitas berlangsungnya kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Dengan kata lain pengawasan merupakan sarana yang strategis dalam mengendalikan semua pencapaian lembaga, badan ataupun organisasi. Demikian pula dalam lembaga pendidikan atau sekolah, untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan atau pendidikan, dalam upaya pencapaian tujuan sangatlah memerlukan adanya pengawasan. Tanpa pengawasan sulitlah kiranya mencapai standar mutu yang lebih baik, sesuai dengan yang dikehendaki.
Untuk mencapai standar mutu sekolah yang lebih baik, maka pengawas sekolah perlu merealisasikan tugas pokok pengawas dalam melaksanakan fungsi-fungsi supervise, baik supervise akademik maupun supervise manajerial. Supervisi akademik adalah fungsi supervise yang berhubungan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan professional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Menurut Sofjan Salim sasaran supervise akademik antara lain membantu guru dalam :
1.    Merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan.
2.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan
3.    Menilai proses-proses dan hasil pembelajaran/bimbingan
4.    Memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan layanan pembelajaran/bimbingan
5.    Memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus terhadap peserta didik
6.    Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar
7.    Memberikan bimbingan belajar kepada peserta didik
8.    Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan
9.    Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran atau bimbingan
10.    Memanfaatkan sumber-sumber belajar
11.    Mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan, yang tepat dan berdaya guna
12.    Melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan
13.    Mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan (2006:65)
Dalam melaksanakan fungsi supervisi akademik di atas pengawas sekolah hendaknya berperan sebagai :
1.    Mitra guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran/bimbingan.
2.    Inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah binaannya.
3.    Konsultan pendidikan dan pembelajaran di sekolah binaannya.
4.    Konselor bagi guru dan seluruh staf sekolah
5.    Motivator untuk meningkatkan kinerja guru dan semua staf sekolah (2006;66).
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sekolah yang mencakup : (a) perencanaan, (b) koordinasi, (c) pelaksanaan, (d) penilaian, dan (e) pengembangan. Sedangkan sasaran supervise manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti : (a) administrasi kurikulum, (b) administrasi keuangan, (c) administrasi sarana/prasarana/perlengkapan, (d) administrasi personal atau ketenagaan, dan (e) administrasi kesiswaan, (f) administrasi hubungan sekolah, serta (h0 aspek-aspek administrasi lainnya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Peran pengawas sekolah dalam melaksanakan supervisi manajerial tersebut diatas hendaknya sebagai :
1.    Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan manajemen sekolah.
2.    Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya.
3.    Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya.
4.    Evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan (2006:66).
Untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi pengawas diatas baik yang menyangkut supervisi akademik maupun manajerial, maka diperlukan kualitas dalam kepengawasan yang menurut Andi Subandi mengacu kepada pengertian sebagai berikut :
1.    Kualitas terdiri dari sejumlah keistimewaan jasa yang diimplementasikan dalam program-program, yang baik yang memenuhi keinginan subyek kepengawasan.
2.    Kualitas terdiri atas segala sesuatu yang bebas dari kekurangan dan kelemahan program kepengawasan (2003:4).

D. Prinsip-Prinsip Supervisi Pendidikan
Peran supervisor atau pengawas sekolah, karena keberadaan dapat membangkitkan semangat personal atau guru dalam pembelajaran dan pengelolaan sekolah. Keberadaan pengawas sangat membantu dalam melengkapi kebutuhan sarana mengajar yang diperlukan guru. Pengawas sekolah yang berkompetensi mampu mengembangkan ide dan gagasan baru, juga mampu meningkatkan kemampuan guru dalam berbagai kegiatan yang menarik seperti diskusi, seminar, workshop, membaca buku, dan sebagainya.
Untuk itu, maka seorang pengawas sekolah menurut Direktur Tenaga Kependidikan adalah :
1.    Orang yang memiliki pengetahuan luas di bidang pendidikan,
2.    Orang yang memiliki intuisi yang baik untuk memecahkan
     masalah pendidikan,
3.    Orang yang bersikap ramah dan luwes kepada para guru,
4.    Orang yang memiliki sikap humor yang cukup,
5.    Orang yang bersikap sabar kepada guru dengan kondisi
                yang bervariasi. (2005:20).
Dengan memiliki pengetahuan yang luas, intuisi, bersikap ramah, humor dan sabar, maka image guru terhadap pelaksana supervisi pendidikan dapat mengubah pandangan lama. Selama ini masih ada pandangan yang menyamakan supervisi dengan inspeksi yaitu kegiatan untuk mencari kesalahan yang dilakukan guru atau kepala sekolah. Sedangkan pandangan baru mengartikan supervisi sebagai proses pemberian bantuan dan pembinaan kepada guru untuk memperbaiki proses belajar mengajar di kelas dan pengelolaan sekolah yang belum profesional.
Dalam melaksanakan tugas pokok pengawas, maka pengawas sekolah harus tetap berpegang pada prinsip umum supervisi yaitu ilmiah (objektif, sistematis, kontinyuitas), transparan, demokratis, kooperatif dan konstruktif. Di samping prinsip umum, Direktur Tenaga Kependidikan mengemukakan beberapa prinsip pokok supervisi pendidikan adalah :
1.    merupakan bagian yang integral dari program pendidikan,
2.    semua guru memerlukan dan berhak atas bantuan supervisi,
3.    harus sesuai dengan kebutuhan,
4.    membantu menjelaskan tujuan, sarana pendidikan dan
                implikasinya,
5.    membantu memperbaiki sikap dan hubungan semua staf
               sekolah.


BAB III
SUPERVISI DIAGNOSTIK DAN TERPADU

A. Pengertian Supervisi Diagnostik Dan Terpadu
Berdasarkan sasaran materi supervisi, maka supervisi dapat dibedakan atas supervise manajerial dan supervisi akademik seperti yang dijelaskan dalam subbab bab 2 di atas. Kedua supervisi tersebut diatas dapat dilakukan secara individual dan secara kelompok. Secara individual pelaksanaan supervisi manajerial dapat dilakukan dengan memberikan pembinaan dan atau pengawasan kepada pengelola unit kerja atau orang yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai penanggung jawab, seperti pengelola laboratorium, perpustakaan, kepala tata usaha dan lainnya. Sedangkan supervisi akademik dapat memberikan pembinaan kepada seorang guru dikelas atau diluar kelas. Pembinaan dapat diberikan dalam bentuk supervisi kelas, klinis ataupun dadakan.
Secara kelompok supervisi manajerial dapat diberikan kepada semua atau sebagian petugas dalam unit kerja yang memerlukan pembinaan atau pengawasan. Dalam ruang lingkup yang lebih besar, supervisi manajerial dapat diberikan kepada semua personal atau guru disekolah, misalnya pembinaan soal lingkungan sekolah dan 7K. Pembinaan dapat dalam bentuk ‘wolkshop’, diskusi, seminar dan sebagainya. Supervisi akademik secara kelompok juga dapat diberikan dalam forum kegiatan MGMP, workshop, seminar, pelatihan, diskusi dan sebagainya.
Supervisi kelas adalah supervisi yang pengamatan dan atau penilaian kegiatan belajar-mengajar dilakukan dalam kelas oleh seorang pengawas sekolah. Namun pelaksanaan pembinaannya dapat dilakukan diluar kelas. Supervisi dadakan pengertiannya hampir sama dengan supervisi kelas namun pelaksanaanya dilakukan secara dadakan atau mendadak namun terencana dan terprogram. Tujuan dari supervise dadakan adalah untuk mengetahui kesiapan seorang guru dan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Meskipun terencana dan terprogram, Namun pelaksanaanya tanpa pemberitahuan atau mendadak. Supervisi klinis atau supervisi dengan pendekatan klinis adalah supervisi yang dilakukan dengan tahap-tahap kegiatan. Tahap-tahap kegiatan tersebut mencakup kegiatan awal atau perencanaan, kegiatan observasi kelas dan kegiatan balikan.
Dalam praktiknya ketiga jenis supervisi akademik dan implementasi supervise manajerial diatas banyak mengalami kendala di lapangan. Hal ini disebabkan antara lain karena adanya :
1.    Keterbatasan kemampuan pengawas untuk mengatasi berbagai masalah, baik masalah manajerial maupun akademik.
2.    Hubungan antar pengawas kurang terjalin dan terbina profesionalnya, karena program pengawasan cenderung bersifat individual.
3.    Kerja sama dalam menangani suatu kasus atau masalah sangat kurang, karena masing-masing pengawas terkonsentrasi pada sekolah binaanya.
4.    Pengawas cenderung menangani masalah-masalah yang ringan dan tanpa beban, sehingga masalah-masalah yang penting dan berarti bagi pengembangan dan peningkatan mutu sekolah luput terabaikan.
5.    Kompetensi pengawas yang tidak merata, karena latar belakang pendidikan, pengalaman, dan jabatan yang berbeda, sehingga dalam menangani masalah, pembinaan dan pengawasan sering menghadapi kendala yang berarti.
Untuk meningkatkan kualitas kepengawasan menurut Direktur Tenaga Kependidikan adalah membina sifat hubungan kemitraan (kolegial, pemecahan masalah secara bersama-sama, supervise sebagai kebutuhan bersama dalam usaha memperbaiki pendidikan dan semua harus berfikir positif dalam kegiatan kepengawasan (2005:22). Ginting (2003:8) yang dikutip Andi Rusbandi mengatakan bahwa untuk meningkatkan strategi kualitas organisasi kepengawasan sekolah ada beberapa tip yaitu :
1.    Visi dan misi terdefinisikan dengan jelas,
2.    Fokus pada pelanggan,
3.    Adanya rentra untuk mencapai visi dan misi,
4.    Komitmen dan melibatkan semua unsure dalam pengembangan startegi,
5.    Pemberdayaan staf,
6.    Pengembangan tim yang efektif,
7.    Evaluasi lembaga terhadap sasaran.
Dari uraian dan pendapat diatas, maka penulis ingin mengungkapkan dan menjelaskan dalam bab ini tentang perlunya wacana yang berhubungan dengan kepengawasan sebagai alternatif pengawas sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sekolah. Wacana alternative strategi pengawasan tersebut adalah ‘Supervisi Diagnostik dan Terpadu’ oleh pengawas sekolah.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W. J. S. Poerwadarminta (19/6:249), mengartikan diagnosa dalam dunia kedokteran adalah penentuan suatu penyakit dengan menilik atau memeriksa gejala-gejalanya. Beranalogi dari pengertian diagnosa tersebut, maka pengertian supervisi diagnostik dalam karya tulis ini adalah segala upaya pembinaan atau pengawasan yang didahului dengan inventarisasi masalah, meneliti atau memeriksa, sehingga dengan tepat menetapkan langkah-langkah kegiatan supervisi secara terencana atau terprogram dan dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan. Kata terpadu bermakna sudah dipadukan atau sudah disatukan jadi satu (1976:693). Maksudnya supervisi programnya sudah dipadukan dan dilaksanakan oleh pengawas yang berkompetensi terpadu sesuai dengan sasaran yang ditetapkan.
Dengan kata lain disimpulkan bahwa yang dimaksud supervisi diagnostik dan terpadu adalah upaya pembinaan secara khusus kepada sekolah yang berpotensi inovatif, setelah melalui kajian diagnostik ditetapkan sebagai sekolah yang berpotensi untuk dibina dan dikembangkan secara khusus dan terprogram oleh tim pengawas yang berkompetensi dalam waktu yang telah ditetapkan.

B. Langkah-Langkah Pelaksanaan Supervisi Diagnostik Dan Terpadu
Pengawas sekolah adalah jabatan fungsional yang memiliki tugas melakukan pengawasan, penilaian dan memberikan pembinaan kepala sekolah. Dalam melakukan tugasnya dituntut profesionalisme dan berwawasan yang luas agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara berdata guna dan berhasil guna. Pengawas sekolah dalam melaksanakan tugas dan fungsi perlu mengetahui langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepengawasan dan pembinaan sekolah. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam melaksanakan supervisi diagnostik dan terpadu antara lain sebagai berikut :
1.    Mengevaluasi program supervisi sebelumnya, dengan mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis hasil pengawasan program semester dan tahunan.
2.    Menginventarisasi masalah, dengan maksud untuk mengetahui masalah-masalah yang belum diselesaikan atau dalam proses penyelesaian, untuk dijadikan sasaran pembinaan yang diprogramkan.
3.    Penetapan sekolah binaan yang akan dijadikan sasaran supervise dengan pemilihan masalah yang akan diselesaikan dan dibina.
4.    Menyusun program supervisi diagnostik dan terpadu, sekolah binaan yang dijadikan sasaran supervise.
5.    Mengadakan koordinasi dengan kepala sekolah yang dijadikan sasaran supervisi, mengenai pelaksanaan program supervisi diagnostik dan terpadu.
6.    Mengadakan rapat koordinasi atau musyawarah dengan pengawas yang dilibatkan untuk mendiskusikan hal-hal yang berhubungan dengan persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
7.    Melaksanakan kegiatan supervisi diagnostik dan terpadu, dengan melibatkan semua pengawas yang terlibat sesuai dengan kompetensi jadwal dan rencana program yang telah disepakati.
8.    Mendiskusikan hasil pelaksanaan supervisi diagnostik dan terpadu dengan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha dan pengawas yang terlibat dalam program khusus supervisi diagnostik dan terpadu.
9.    Mengadakan evaluasi tentang pelaksanaan program supervisi diagnostik dan terpadu dengan memperhatikan atau mempertimbangkan masukan hasil diskusi atau sumbang sadap saran.
10.    Menyusun program tindak lanjut, mengacu pada hasil diskusi dan evaluasi, dengan melibatkan beberapa orang yang dapat memberikan saran, pendapat dan ide-ide inovatif.
11.    Pelaksanaan tindak lanjut, perlu dimonitoring dan dievaluasi. Apakah pelaksanannya sudah sesuai dengan program, sasaran, dan waktu yang ditetapkan ?
12.    Menetapkan sekolah sasaran supervisi yang berikutnya dalam wilayah sekolah binaan. Diusahakan sasarannya adalah sekolah yang berpotensi inovatif dan bersedia menerima bimbingan secara terprogram sesuai dengan kesepakatan dan waktu yang telah ditetapkan.
Langkah-langkah diatas dapat dimodivikasi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekolah serta sasaran pembinaan. Jadi dengan kata lain bahwa langkah-langkah diatas belum baku atau tidak dibakukan, karena perlu diujicobakan berkali-kali agar menjadi pasti.

C. Perencanaan Program Supervisi Diagnostik Dan Terpadu Di Sekolah
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sekolah, ada sejumlah persiapan dan prosedur yang harus dilaksanakan diantaranya menganalisis hasil pengawasan tahun sebelumnya, menyusun program pengawasan sekolah semester/tahunan, menentukan teknik pelaksanaan pengawasan, pemenuhan administrasi untuk pelaksanaan pengawasan, dan melakukan langkah-langkah pelaksanaan. Program supervisi diagnostik dan terpadu merupakan bagian yang direncanakan dalam program pengawas sekolah baik program semester maupun tahunan.
Sebelum menyusun program supervisi diagnostik dan terpadu, terlebih dahulu mengidentifikasi, mengolah dan menganalisis hasil pembinaan dan pengawas sebelumnya, untuk melihat kelemahan-kelemahan atau kekurangan yang ada. Jika ternyata dari analisis suatu sekolah yang merupakan sekolah binaan, memperlihatkan hasil yang tidak memuaskan, padahal sekolah tersebut berpotensi berkembang, potensi tersebut dapat dilihat dari SIM-nya, sarana dan prasarana, masukan yang cukup baik, dan daya dukung lainnya memenuhi syarat untuk menjadikan sekolah tersebut berkembang, maka pengawas mengadakan pendekatan dan berkoordinasi dengan kepala sekolah, guru, pengawas yang lain dan stakeholder di sekolah tersebut, agar sekolah dijadikan sasaran supervise diagnostic dan terpadu.
Pengawas menetapkan sekolah sebagai sasaran supervisi diagnostik merupakan langkah yang ketiga dari dua belas (12) langkah yang ditetapkan di atas. Langkah yang ke empat adalah menyusun program diagnostik dan terpadu. Aspek – aspek yang sangat diperlukan dalam merencanakan program adalah sebagai berikut :
1.    Jenis kegiatan
Jenis kegiatannya apa saja, ini disesuaikan sasaran pembinaan. Apakah kegiatannya supervise manajerial dan atau supervise akademik. Jadi disesuaikan dengan hasil identifikasi masalah dan program sebelumnya.
2.    Tujuan kegiatan
Setiap kegiatan yang akan dilaksanakan mempunyai tujuan yang dapat mengubah kondisi atau hasil yang kurang baik menjadi baik.
3.    Sasaran dan frekuensi pembinaannya.
Berapa sekolah dan guru yang menjadi sasaran pembinaan, dan berapa kali kunjungan pembinaan dilakukan?
4.    Jumlah pengawas yang dilibatkan.
Berapa jumlah pengawas yang dilibatkan sesuai dengan kompetensiya.
5.    Hasil yang akan dicapai.
Hasil apakah yang akan dicapai melalui strategi supervisi diagnostic dan terpadu? Supervisi manajerial dan akademik apa saja yang dapat dilaksanakan?
6.    Jadwal kerja atau pembinaan.
Bilamanakah pengawas sekolah melakukan kegiatan yang telah direncanakan dan ditetapkan?
7.    Cara kerja atau metode.
Bagaimanakah cara melakukan kegiatan setiap jenis kegiatan dan bagaimanakah prosudurnya?
Cara kerja atau metode kerja adalah suatu langkah – langkah yang seharusnya ditempuh.
8.    Biaya yang diperlukan dan sumber dana.
Berapa besar biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan supervisi diagnostik dan terpadu, dan dari manakah sumber dana diperoleh?
9.    Mengadakan evaluasi
Sejauh manakah program kegiatan supervisi diagnostik dan terpadu itu berhasil? Dan apakah kekurangannya? Dan kendalanya?
Program supervisi diagnostik dan terpadu dapat disusun seperti penyusunan sebuah proposal penelitian atau kegiatan.

D. Pelaksanaan Program Supervisi Diagnostik Dan Terpadu
Pengawas sekolah mempunyai tugas dan tanggung jawab dan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah, dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dalam pengelolaan sekolah dan kegiatan belajar mengajar. Setiap pengawas mempunyai bebean kerja sejumlah sekolah binaan yang menjadi tanggung jawab. Beban kerja pengawas setiap jenjang pendidikan, wilayah atau daerah dan sekolah binaannya berbeda – beda. Perbedaan ini tergantung dari sedikit atau banyaknya jumlah pengawas dan sekolah binaannya.
Mengingat jumlah pengawas yang terbatas dan kemampuan kepengawasannya juga terbatas, maka pelaksanaan program supervise sulit untuk mencapai target yang diharapkan dan yang direncanakan. Di sisi lain banyak sekolah yang memerlukan pembinaan manajerial dan akademik. Pengawas yang berlatar belakang guru dan tidak pernah menjadi kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, canggung dan segan memberikan materi pembinaan yang berhubungan manajerial. Pengawas yang berlatar belakang pernah menduduki jabatan kepala sekolah umumnya tidak menghadapi kendala dalam memberikan pembinaan yang berhubungan dengan pembelajaran. Hal ini karena sebelum menerima tugas tambahan sebagai kepala sekolah berpengalaman mengajar di bidangnya.
Keterbatasan kompetensi dan jumlah pengawas menuntut pengawas tidak bekerja secara perorangan dan perlu melaksanakan program – program supervise secara kolektif, bekerja sama dan berkolaborasi dalam melaksanakan tugas – tugas kepengawasan. Hal ini sesuai tip meningkatkan strategi kualitas organisasi kepengawasan yang dikemukakan Ginting (2003) diantaranya berkomitmen melibatkan semua unsur, pemberdayaan staf dan pengembangan tim yang efektif. Sehubungan dengan tip ini, maka pelaksanaan secara kolektif yang masing – masing anggotanya memberikan pembinaan dan pengawasannya sesuai dekompetensinya.
Hasil pelaksanaan program supervisi diagnostik dan terpadu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan pendidikan. Menurut Andi Rusbandi (2003 : 17) mengungkapkan bahwa ada tiga unsure utama indikator meningkatnya kualitas dalam kegiatan pengawasan sekolah yaitu :
1.    Penyempurnaan sesuatu kegiatan yang ada saat ini menjadi sesuatu yang lebih baik dari sebelumnya.
2.    Perubahan kondisi yang terjadi, menjadi lebih baik pada kondisi selanjutnya.
3.    Penyempurnaan dan perubahan yang dilakukan, bersifat menyeluruh, mulai dari perencanaan, proses kegiatan sampai produk yang dihasilkan.
Perencanaan program supervisi diagnostik dan terpadu dalam uaraian subab di atas merupakan program yang dibuat oleh pengawas yang sekolah binaannya menjadi sasaran supervisi atau terpilih menjadi program khusus binaan. Sedangkan pengawas lain mempunyai program operasional sendiri yang menjadi tugas binaannya yang mengacu ke program yang dibuat oleh pengawas sekolah binaan yang menjadi sasaran supervisi. Hal – hal yang perlu diperhatikan oleh pengawas yang ditugasi memberikan pembinaan program khusus sekolah binaan antara lain sebagai berikut :
1.    Tetapkan jenis kegiatan yang menjadi tanggung jawab dengan jelas.
2.    Susunlah langkah – langkah pembinaan secara berurutan.
3.    Rumusan tujuan kegiatan pembinaan.
4.    Tentukan sasaran apa dan berapa jumlahnya.
5.    Rencanakan jumlah tatap muka pembinaan yang diperlukan.
6.    Persiapkan administrasi atau format apa yang diperlukan.
7.    Kalau pembinaannya dilakukan beberapa kali maka perlu menyusun jadwal yang dikoordinasikan dengan pengawas sekolah binaan.
8.    Rumuskan predeksi hasil kegiatan pembinaan yang diharapkan dicapai.
9.    Kalau program pembinaan memerlukan dana, maka perlu disebutkan jumlah dana yang diperlukan.
10.    Buatlah catatan kendala – kendala yang dihadapi serta peluang yang dapat diteruskan pembinaannya.
11.    Siapkan format evaluasi atau penilaian untuk mengetahui tingkat keberhasilan binaannya.
12.    Lakasanakan dengan penuh tanggung jawab program supervise diagnostic dan terpadu yang telah disusun oleh pengawas sekolah binaan yang telah disepakati.
Hal – hal di atas dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan program supervisi diagnostik dan terpadu.

E. Monitoring Dan Evaluasi
Pengawas dalam melakukan pembinaan supervisi diagnostik dan terpadu terhadap sekolah, tidak dapat mengira – ngira apa yang akan dibinakan. Jika pelaksanaan pembinaan dilakukan dengan perkiraan, maka hasil proses kepengawasan atau pembinaan tidak berlangsung secara berhasil guna dan berdaya guna. Untuk membuktikan bahwa suatu komponen tertentu harus mendapat binaan, maka harus ada alat yang dapat dipertanggung jawabkan. Alat itu adalah instrument monitoring dan evaluasi. Alat itu juga biasa dikenal dengan instrument administrasi dan supervisi pendidikan.
Pengawas sekolah dalam melakukan tugas kepengawasan sebenarnya melakukan dua hal sekaligus yaitu monitoring dan evaluasi. Menurut Lina Kurniati monitoring dan evaluasi adalah dua kegiatan yang berbeda yang tak dapat dipisahkan. Keduanya digunakan sebagai alat untuk melihat sejauh mana mutu sekolah yang sedang mendapat pengawasan (2003:10). Dengan kata lain bahwa kedua alat tersebut dapat digunakan untuk mengukur pelaksanaan supervise diagnostik dan terpadu yang sedang mendapat pengawasan atau pembinaan di sekolah.
Monitoring dan evaluasi dapat membantu upaya sekolah untuk meningkatkan mutu melalui berbagai kegiatan termasuk kegiatan pengawasan dan pembinaan. Hal ini sesuai dengan tujuan utama dari pengawasan, yaitu membantu pengawas melihat proses pelaksanaan program – program sekolah dan hasil yang telah dicapai. Dalam hal ini pelaksanaan program dan hasil dari pelaksanaan program supervisi diagnostik dan terpadu. Dengan monitoring dan evaluasi pengawas dapat dengan cepat dan tepat mendapatkan informasi yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan.

1.    Monitoring
Suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengawasi atau memantau proses dan perkembangan pelaksanaan program sekolah disebut monitoring. Fokus monitoring untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan program sekolah, dalam hal ini adalah program supervisi diagnostik dan terpadu, bukan pada hasil. Mengenai fokus monitoring Lina Kurniati mengatakan lebih spesifik adalah komponen proses pelaksanaan program, baik menyangkut proses pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, maupun pengelolaan proses belajar mengajar di sekolah.
Monitoring dilakukan untuk tujuan supervisi, yaitu untuk mengetahui apakah program sekolah berjalan sebagaimana yang direncanakan, apakah hambatan yang terjadi dan bagaimana cara mengatasi masalah tersebut. Dengan kata lain monitoring menekankan pada pemantauan proses pelaksanaan program. Pengawas sedapat mungkin dapat memberikan saran untuk mengatasi masalah yang terjadi. Menurut Direktorat SLTP, hasil monitoring dapat digunakan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan program – program sekolah (2002:11). Dalam hubungannya dengan pelaksnaan program supervisi diagnostik dan terpadu, hasil monitoring dapat digunakan untuk memperbaiki program yang dibuat oleh pengawas sekolah binaan dan program perencanaan dan pelaksanaan pengawas yang membidangi pembinaan bidang tertentu yang menjadi garapannya.

2.    Evaluasi
Evaluasi merupakan suatu proses sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program sekolah dengan criteria tertentu untuk keperluan pembuatan keputusan (Lina Kurniati : 2003: 11). Sasaran yang telah ditetapkan dalam program akan dibandingkan dengan hasil evaluasi. Apabila hasilnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, maka program tersebut berhasil guna atau efektif, jika sebaliknya, maka program tersebut dianggap tidak berhasil guna atau efektif (gagal).
Dalam implementasi program supervisi diagnostik dan terpadu, apakah pelaksanaan tersebut mencapai sasaran yang diharapkan atau tidak, dapat dilihat dari hasil evaluasi. Jadi keberhasilan program dinyatakan, setelah hasil evaluasi yang akurat didapatkan. Evaluasi menekankan pada hasil, namun evaluasi baru dapat dilakukan setelah program supervisi diagnostik
 dan terpadu sudah berjalan dalam waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan program sekolah, maka tahapan itu dapat satu tahun mata pelajaran, semester atau satu catur wulan, jika memang programnya dirancang sesuai dengan tahapan waktu tersebut. (Direktorat; 2002)
Mengingat hasil monitoring dan evaluasi berupa informasi untuk pengambilan keputusan, maka datanya harus dapat dipertanggung jawabkan kesahehannya (valid dan reliabel). Informasi dan simpulan monitoring diharapkan dapat digunakan dalam pengambilan keputusan tentang apa yang perlu dilakukan untuk membantu program sekolah, khususnya program supervisi diagnostik dan terpadu berhasil dan memenuhi sasaran seperti yang diharapkan. Instrumen monitoring dan evaluasi dapat menggunakan table berikut yang dikutip dari TQM dalam pengawasan sekolah (2003:44)


MONITORING DAN EVALUASI KEPENGAWASAN SEKOLAH
Nama Sekolah        : ………………….
Alamat Sekolah        : ………………….

KOMPONEN    ASPEK    INDIKATOR    SKOR    PETU    GAS    RATA -    NILAI    NILAI    GRAND
            1    2    3    RATA    ASPEK    KOMPONEN    SUMMARY
1. PBM                                   
                                   
                                   
                                   
2. Organisasi                                   
   Manajemen                                   
   Sekolah                                   
                                   
                                   
3. dsb.                                   
                                   
                                   

……………….,…………2009
Diketahui :
Korwas,                                       Petugas 1. …………( ttd )

                                                                  2. …………( ttd )
                        (…………….)                                            3. …………( ttd )

KRITERIA SKOR
4 = Perencanaan/pelaksanaan/hasil/peran/tanggung jawab telah
      selesai dan berhasil secara SANGAT MEMUASKAN (tanpa cacat)
3 = Perencanaan/pelaksanaan/hasil/peran/tanggung jawab sebagaian
      besar telah selesai dan berhasil secara MEMUASKAN dengan
      sebagain kecil unsur perlu ditingkatkan dan bersifat tidak mendesak.
2 = Perencanaan/pelaksanaan/hasil/peran/tanggung jawab sebagaian
      besar telah selesai dan berhasil secara MEMUASKAN dengan
      sebagain kecil unsur perlu ditingkatkan dan bersifat tidak mendesak.
1 = Proses/hasil/peran/tanggung jawab sedang dalam perencanaan (belum
      dilaksanakan/dicapai/ditunjukan).
0 = Proses/hasil sama sekali belum direncanakan/dilaksanakan/dicapai.
KLASIFIKASI HASIL PENILAIAN

AMAT BAIK            = 3.25 ≤ NK  ≤ 4.00
BAIK                        = 2.50 ≤ NK < 3.25
CUKUP                    = 1.75 ≤ NK < 2.50
KURANG                = 1.00 ≤ NK <1.75
SANGAT KURANG=           NK < 1.00

Keterangan ;
NK = Nilai Kinerja


BAB IV
P E N U T U P

A. Kesimpulan
Dari analisis teoritis dan pembahasan tentang “MEMBINA SEKOLAH MELALUI SUPERVISI DIAGNOSTIK DAN TERPADU” dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi membawa pengaruh terhadap perubahan bidang pendidikan, sehingga perubahan pengelolaan dan pembelajaran di sekolah menuntut pengawas sekolah meningkatkan kompetensinya dalam kepengawasan sekolah.
2.    Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang dinamis banyak masalah, yang memerlukan bantuan yang cepat dan tepat dalam mengatasi dan menangi dari uluran tangan pengawas. Penanganan secara individual menghadapi kendala terbatasnya kompetensi, maka perlu alternative pemecahan dengan kepengawasan kolektif partisipatif.
3.    Tugas pokok pengawasan sekolah dalam pembinaan sekolah sangat berat dan kompleks, meliputi kegiatan pengelolaan dan pembelajaran di sekolah. Untuk melaksanakan tugas kepengawasan tersebut pengawas sekolah perlu meningkatkan kompetensi supervisi manajerial dan supervisi akademik.
4.    Supervisi diagnostik dan terpadu merupakan salah satu wacana alternative dalam upaya pembinaan secara khusus kepada sekolah yang berpotensi inovatif, setelah melalui kajian diagnostic ditetapkan sebagai sekolah yang berpotensi untuk dibina dan dikembangkan secara khusus dan terprogram oleh tim pengawas yang berkompetensi dalam waktu yang ditetapkan.
5.    Untuk melaksanakan supervisi diagnostik dan terpadu perlu mengevaluasi program supervise sebelumnya, menginventarisasi masalah, menetapkan sekolah binaan, menyusun program supervise diagnostic, dan terpadu, mengadakan koordinasi dengan kepala sekolah, melaksanakan kegiatan supervisi, mengadakan monitoring dan evaluasi, menyusun program tindak lanjut, pelaksanaan program tindak lanjut, menetapkan sasaran program supervisi berikutnya.
6.    Aspek – aspek yang sangat diperlukan dalam merencanakan program supervisi diagnostik dan terpadu adalah, hasil yang akan mencakup jenis kegiatan, tujuan kegiatan, sasaran dan frekuensi pembinaan, jumlah pengawas yang dilibatkan, hasil yang akan dicapai, jadwal kerja atau pembinaan, cara kerja atau metode, biaya yang diperlukan dan sumber dana, dan mengadakan evaluasi.
7.    Dalam melaksanakan program supervisi diagnostik dan terpadu pengawas perlu memperhatikan; jenis kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, menyusun langkah – langkah pembinaan, merumuskan tujuan, menentukan sasaran, menetapkan jumlah tetap muka, mempersiapkan administrasi atau format, menyusun jadwal, merumuskan prediksi hasil dicapai, jumlah dana yang diperlukan, membuat catatan kendala, menyiapkan format monitoring evaluasi.
8.    Monitoring dan evaluasi merupakan tugas kepengawasan yang selalu dilakukan sekaligus oleh pengawas sekolah. Monitoring dan evaluasi dapat membantu upaya sekolah meningkatkan mutu melalui berbagai kegiatan termasuk kegiatan supervisi diagnostik dan terpadu.Monitoring dan evaluasi dapat digunakan untuk mengukur pelaksanaan supervisi diagnostik dan terpadu dengan instrumen yang telah lebih dipersiapkan.

B. Saran
Dari analisis teoritis dan kesimpulan di atas, maka menyampaikan saran – saran sebagai berikut :
1.    Untuk meningkatkan kompetensi pengawas dibidang kepengawasan, Dinas Pendidikan Kota Pontianak, perlu memprogramkan penataran dan pelatihan pengawas sekolah.
2.    Program pengawas sekolah, belum memenuhi target pencapaian yang diharapkan, karena keterbatasan  dana. Untuk itu Dinas Pendidiikan Kota Pontianak, perlu menganggarkan program kepengawasan dalam RABD.
3.    Supervisi Diagnostik dan terpadu, merupakan program khusus kepengawasan yang pelaksanaannya memerlukan dana intensif bagi tenaga pelaksana dan administrasi. Untuk itu agar pelaksanaan program khusus tersebut berhasil guna dan tepat guna, maka perlu didanai melalui RABD.
4.    Atasan langsung pengawas sekolah adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengawas sekolah dalam melakukan kepengawasan dan pembinaan sekolah. Untuk itu diharapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak, meningkatkan koordinasi dengan pengawas sekolah, agar sasaran tugas – tugas kepengawasan berhasil guna dan tepat guna.
5.    Supervisi diagnostic dan terpadu merupakan program khusus sebagai wacana alternative dalam pembinaan sekolah.Untuk itu perlu diuji coba pelaksanaannya agar dapat dijadikan alternative dalam pembinaan dan pengawasan di sekolah.
Demikianlah kesimpulan dan saran-saran yang dapat dikemukakan dalam penulisan karya tulis ini. Mudah-mudahan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambil keputusan dalam upaya meningkat mutu pendidikan di sekolah.  


DAFTAR PUSTAKA

Andi Rusbandi, (2003), Total Quality Management dalam Kepengawasan Sekolah, Pusat Pengembangan Penataran Tertulis, Bandung.
Abdorakhman Gintings (2002), Pengantar tentang TQM, sebuah makalah yang disampaikan pada Diklat Manajemen di lingkungan PPPG Tertulis, Bandung : Depdiknas, PPPGT.
Depdikbud, (1998), Panduan Manajemen Sekolah, Dikmenum, Jakarta.
____________ (2002), Kep. Menpen No.118/1996, tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kriditnya, Dirjen Dikdasmen, Jakarta.
Direktorat SLTP (2002), Panduan Monitoring dan Evaluasi, Dirjen Dikdasmen, Dep. Pendidikan Nasional, Jakarta.
Maria Widiani, (2006), Program Kerja Pengawas Sekolah, Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta.
Nana Sudjana, (2006), Konsep Dasar Pengawasan Pendidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta.
_______________ (2006), Kompetensi, Kualifikasi dan Sertifikasi Pengawas Satuan Pendidikan, Direktorat Tenaga Kependididkan, Jakarta.
Lina Kurniati, (2003), Teknik Pengawasan Sekolah, Pusat Pengembangan Penataran Guru Tertulis, Bandung.
Soedarto, (2006), Pengawas Pendidikan dalam Era Perubahan, Kertas Kerja Lokakarya Pengawas Pendidikan, Dinas Pendidikan Pontianak, Pontianak.
Sofyan Salim, (2006), Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Sekolah, Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta.
______________, (2006), Kinerja Pengawas Satuan Pendidikan, Direktorat Tenaga Kependidikan, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SK PENGURUS KOPERASI

SOAL TEORI PRODUKTIF KRIA KAYU

Soal Latihan Tes TWK seleksi CPNS part: 2